Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-11 15:12:00
Hutang Piutang
TIDAK MAU MENGAKUI UTANG

Teman saya telah berutang senilai Rp. 15.000.000,- dari 3 (tiga)kali pengambilan di tahun 2022 sebnayak 1 (satu) kali dan di tahun 2023 sebanyak 2 (dua) kali. Saya memberi tanpa kwitansi atau alat bukti lain. di tahun ini, saya membutuhkan uang tersebut namun teman saya mengingkari bahwa telah mengambil dana dari saya. Bagaimana kekuatan pembuktian pada saat saya akan menangih utang tersebut?

Dijawab tanggal 2024-09-12 07:53:40+07

Menurut Pasal 164 HIR/Pasal 284 R.Bg,/Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), alat-alat bukti yang sah dalam hukum perdata ada lima yaitu: Surat; Saksi; Persangkaan-persangkaan; Pengakuan, dan Sumpah. Atas dasar tersebut, alat bukti tidak hanya dari kwitansi saja tetapi pembuktian dapat dilakukan dengan adanya saksi maupun pengakuan atau sumpah.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASANGKAYU
Alamat : Jln.Ir. Soekarno Trans Sulawesi, Km.04 Pasangkayu
Kontak : 85397288883

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.