Teman saya telah berutang senilai Rp. 15.000.000,- dari 3 (tiga)kali pengambilan di tahun 2022 sebnayak 1 (satu) kali dan di tahun 2023 sebanyak 2 (dua) kali. Saya memberi tanpa kwitansi atau alat bukti lain. di tahun ini, saya membutuhkan uang tersebut namun teman saya mengingkari bahwa telah mengambil dana dari saya. Bagaimana kekuatan pembuktian pada saat saya akan menangih utang tersebut?
Menurut Pasal 164 HIR/Pasal 284 R.Bg,/Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), alat-alat bukti yang sah dalam hukum perdata ada lima yaitu: Surat; Saksi; Persangkaan-persangkaan; Pengakuan, dan Sumpah. Atas dasar tersebut, alat bukti tidak hanya dari kwitansi saja tetapi pembuktian dapat dilakukan dengan adanya saksi maupun pengakuan atau sumpah.
Bagaimana cara menuntut pengembalian