Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-03 09:54:43
Pertanahan
APAKAH BISA TANAH PINGGIRAN SUNGAI MENJADI HAK MILIK?

Saya mempunyai sebidang tanah (lebar 50m x panjang 80m) persis 5 meter dibelakang terdapat sungai. Tanah tersebut saya peroleh dari warisan turun temurun. Tanah ini belum disertifikat, tetapi memiliki surat perjanjian (kakek saya pembeli pertama) dan Leter D kemudian tanah tersebut akan disertifikasi, tetapi kemudian terbentur dengan peraturan bahwa 6 meter tanah bantaran sungai adalah tanah negara, sehingga saya harus membayar 1m x 50m kelebihan tanah saya jika ingin disertifikat. Saya minta pandangan hukum mengenai hal ini? Apakah memang seperti itu? Apa yang harus saya lakukan?

Dijawab tanggal 2024-10-10 17:01:11+07

Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, tanah yang berada di bantaran sungai dalam radius tertentu (umumnya minimal 6 meter dari tepi sungai) merupakan *tanah negara* yang tidak boleh dimiliki atau dipergunakan untuk keperluan pribadi, karena termasuk dalam area sempadan sungai.

Dalam kasus Anda, jika tanah yang dimaksud berada dalam radius 6 meter dari tepi sungai, maka tanah tersebut masuk kategori tanah sempadan yang tidak dapat disertifikatkan sebagai hak milik pribadi.

Ketika Anda mengajukan sertifikasi tanah yang terletak dekat dengan sungai, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan memperhitungkan tanah sempadan sungai tersebut sebagai bagian dari tanah negara. Ini berarti tanah dalam batas sempadan tersebut tidak bisa dimasukkan dalam sertifikat hak milik Anda.

Jika ada kelebihan tanah (dalam hal ini 1 meter x 50 meter) yang sudah masuk ke dalam area sempadan sungai, maka tanah tersebut perlu dipisahkan dari pengajuan sertifikasi karena sudah menjadi tanah negara. Namun, terkait pembayaran 1 meter tanah ini, hal tersebut harus diperjelas lebih lanjut dengan pihak BPN atau pemerintah daerah setempat, karena biasanya tanah sempadan tidak memerlukan pembayaran apapun dari pihak pemohon sertifikat.


Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah berkonsultasi langsung dengan pihak BPN atau kantor pertanahan setempat mengenai situasi tanah Anda. Pastikan bahwa Anda mendapatkan penjelasan yang jelas tentang aturan sempadan sungai dan bagaimana penghitungan tanah dilakukan.
  
Jika Anda merasa ada perbedaan dalam pengukuran batas tanah dan sempadan sungai, Anda dapat meminta pengukuran ulang oleh petugas yang berwenang untuk memastikan luas tanah yang tepat.

Setelah mengetahui batas sempadan sungai secara pasti, ajukan permohonan sertifikasi hanya untuk tanah yang tidak termasuk dalam area sempadan. Area 6 meter dari tepi sungai memang akan tetap menjadi tanah negara dan tidak dapat disertifikatkan sebagai milik pribadi.

Jika masih ada permasalahan terkait tanah sempadan dan proses pembayaran, Anda bisa berkonsultasi dengan pengacara yang berfokus pada hukum agraria untuk mendapatkan solusi hukum yang lebih tepat sesuai dengan kasus Anda.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BARITO UTARA
Alamat : Jalan Yetro Sinseng No.32, Lanjas, KecamatanTeweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah 73814
Kontak : 81349047038?

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.