Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-11 20:19:18
Hutang Piutang
HUTANG DENGAN JAMINAN

Ketika mempunyai hutang dengan salah satu bank dan kita menggunakan sertifikat rumah atau lain sebagainya untuk jaminan sebagai persyaratan hutang piutang, namun pada saat hutang lunas namun bank selalu mengulur” waktu pengembali jaminan dengan rentan waktu yang tidak ditentukan, sehingga jaminan tersebut tidak kunjung dikembalikan, bagaimana hukum dan tindak lanjutnya?

Dijawab tanggal 2024-08-14 11:11:05+07

Berdasarkan penjelasan di atas, apabila pihak bank tidak kunjung mengembalikan dokumen SHM dan SHT tersebut, meski sudah dilakukan pelunasan terhadap utang/kredit Anda, maka Anda dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan PMH dan/melaporkan pejabat bank yang berwenang kepada pihak kepolisian dengan dugaan penggelapan

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. OGAN KOMERING ILIR
Alamat : Jln. Letnan Muctar Saleh 02
Kontak : 81958040122

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.