Ketika mempunyai hutang dengan salah satu bank dan kita menggunakan sertifikat rumah atau lain sebagainya untuk jaminan sebagai persyaratan hutang piutang, namun pada saat hutang lunas namun bank selalu mengulur” waktu pengembali jaminan dengan rentan waktu yang tidak ditentukan, sehingga jaminan tersebut tidak kunjung dikembalikan, bagaimana hukum dan tindak lanjutnya?
Berdasarkan penjelasan di atas, apabila pihak bank tidak kunjung mengembalikan dokumen SHM dan SHT tersebut, meski sudah dilakukan pelunasan terhadap utang/kredit Anda, maka Anda dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan PMH dan/melaporkan pejabat bank yang berwenang kepada pihak kepolisian dengan dugaan penggelapan
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta