Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-18 15:18:56
Hutang Piutang
WANPRESTASI

Pada bulan September 2022 Pemohon menyewa tanah selama satu tahun dengan melakukan perjanjian sewa tanah dengan Pemilik Tanah untuk membangun sebuah kios dengan bangunan darurat. Setelah masa sewa tersebut habis pada bulan September 2022, akan dilanjutkan lagi sewa tersebut oleh pihak A. Pada bulan April 2023, Pemohon melakukan penyerahan kios tersebut kepada pihak A, yang saat itu masih dalam tenggang waktu sewa antara Pemohon dengan Pemilik Tanah. Pemohon menjual kios tersebut beserta segala isi dagangannya dengan total penjualan sejumlah Rp. 125.000.000,- (“seratus dua puluh lima juta rupiah”) kepada pihak A. Keduanya telah sepakat apabila setelah ditandatanganinya surat perjanjian jual beli sesuai akta di bawah tangan yakni tanggal 21 April 2023, pihak A akan mentransfer sejumlah uang Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) sebagai tahap pertama dan sisanya akan dibayar kemudian yakni sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Bahwa setelah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian jual beli ternyata Pihak A belum menyetor uang tahap pertama tersebut, hingga pada bulan November 2023 setelah Pemohon menemui dan menagih pihak A akhirnya pihak A menyerahkan uang panjar tahap pertama sejumlah Rp. 27.000.000,-  (dua puluh juta rupiah) dan pihak A berjanji akan membayar lagi sisa panjar pada tanggal 5 Desember 2023. Kemudian, pada tanggal 5 Desember 2023 Pemohon mendatangi Pihak A untuk menagih sisa uang panjartersebut, tetapi Pihak A mengusir Pemohon dengan meminta kembali uang yang telah dibayarnya dan menyuruh Pihak A untuk mengangkat kembali barang-barang dagangannya, padahal barang dagangan milik Pemohon telah dijual oleh Pihak A dan Pihak A telah mengisi kembali barang dagangan yang telah dijualnya dengan barang dagangan baru.

Dijawab tanggal 2024-10-18 15:24:39+07

Wanprestasi yaitu suatu keadaan karena kelalaian atau kesalahannya, sehingga debitur tidak dapat melaksanakan prestasi seperti yang telah diatur dalam perjanjian, hal tersebut dilakukan secara sadar bukan karena keadaan terpaksa, sehingga wanprestasi adalah tidak terpenuhinya atau lalai dalam melaksanakan kewajiban sesuai yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara para pihak itu sendiri yaitu kreditur dengan debitur. Wanprestasi terjadi ketika debitur dinyatakan telah lalai melakukan tanggung jawabnya, atau tidak mampu membuktikan bahwa ia telah melakukan wanprestasi itu di luar kesalahannya atau karena keadaan memaksa. Ketika tidak ditentukan tenggang waktunya dalam pelaksanaan pemenuhan prestasi, maka kreditur perlu untuk memberi peringatan atau menegur debitur untuk segera melakukan kewajibannya. Teguran semacam ini disebut dengan somasi.

Wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) seorang debitur dapat berupa 4 (empat) macam:

a. Tidak melakukan prestasi yang telah disanggupinya;

b. Melaksanakan prestasi, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;

c. Melaksanakan prestasi tetapi tidak tepat waktu (terlambat);

d. Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Kedua pihak telah sepakat dan menandatangani surat perjanjian jual beli tertanggal 21 April 2023 yang dibuat dengan akta bawah tangan kemudian disahkan dihadapan Notaris. Dengan adanya bukti tersebut menyebabkan akibat hukum mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua pihak, seperti yang tertera dalam Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak mengakibatkan perjanjian tersebut secara sah berlaku sebagai

undang-undang bagi keduanya.  Pemohon dan Pihak A telah sepakat melaksanakan jual beli kios beserta barang dagangan kios yang terdiri dari 1 (satu) unit bangunan kios yang dibangun di atas tanah sewa, serta barang-barang dagangan yang nilai keseluruhannya sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah). Sehingga dalam kasus ini Pihak A harus melaksanakan kewajibannya sesuai dengan apa yang telah disepakati. Pihak A berjanji setelah ditandatanganinya surat perjanjian tersebut akan mentransfer pembayaran Tahap I pada tanggal 22 April 2023 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan pembayaran Tahap II akan dibayar pada tanggal 1 Mei 2023 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Setelah jatuh tempo ternyata pihak Pihak A belum melakukan tanggung jawabnya untuk melakukan pembayaran pada Tahap I tersebut. Kemudian, berdasarkan bukti P-2

berupa surat keterangan yang ditandatangani oleh Pihak A pada tanggal 21 November 2015 bahwa Pihak A melakukan pembayaran sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) akan dibayar pada tanggal 5 Desember 2023.

Pasal 1238 KUHPerdata yang berbunyi “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan inimengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Pada pokoknya dalam Pasal tersebut menjelaskan bahwa seseorang dianggap telah melakukan wanprestasi ketika telah mendapatkan somasi berupa surat perintah, akta, atau telah ditentukan dalam perikatan itu sendiri. Somasi dalam perkembanganya dapat dilakukan secara lisan. Dalam kasus ini, Pemohon telah menghampiri Pihak A untuk menegur dan menagih sisa pembayaran jual beli kios, namun Pihak A belum membayar sisa uang pembelian kios kepada Pemohon.

Pihak A tidak membayar kepada Pemohon sesuai dengan isi kesepakatan/Perjanjian Jual Beli tertanggal 21 April 2023 dianggap sebagai suatu wanprestasi dengan mengingkari perjanjian yang telah disepakati yang mengakibatkan kerugian bagi Pemohon. Akibat hal tersebut maka pihak selaku wanprestasi akan mendapatkan sanksi atau harus menanggung akibat dari kerugian tersebut. Pihak yang melakukan kelalaian atau kealpaan dalam hal pelaksanaan perjanjian yang telah disepakati maka diancam dengan beberapa sanksi atau hukuman. Ada 4 macam hukuman sebagai akibat hukum bagi pihak yang telah melakukan wanprestasi, yaitu:

a. Ganti rugi

KUHPerdata menjelaskan kerugian yang harus mendapatkan ganti rugi mencakup 3 hal antara lain:

1) Biaya adalah setiap uang (termasuk ongkos) yang harus dikeluarkan secara nyata oleh pihak yang dirugikan akibat adanya wanprestasi.

2) Rugi adalah keadaan merosotnya jumlah/nilai dari kekayaan kreditur yang diakibatkan terjadinya wanprestasi.

3) Bunga adalah keuntungan yang semestinya didapatkan oleh kreditor akan tetapi batal yang disebkan adanya wanprestasi.

Dalam hal penuntutan ganti rugi, undang-undang memberikan ketentuan mengenai pembatasan yang diperbolehkan dalam menuntut ganti rugi. Meskipun demikian, debitur yang lalai dalam tanggungjawabnya, tetap mendapatkan perlindungan dari undang-undang. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1247 KUHPerdata yang menyatakan: “Debitur hanya diwajibkan mengganti biaya, rugi, dan bunga yang nyata telah, atau sedianya harus dapat diduganya pada waktu perikatan dilahirkan, kecuali jika hal tidak terpenuhinya perikatan itu disebabkan suatu tipu daya yang dilakukan olehnya” dan Pasal 1248 KUHPerdata yang menyatakan “Bahkan jika hal tidak terpenuhinya perikatan itu disebabkan tipu daya Debitur, penggantian biaya, rugi dan bunga sekedar mengenai kerugian yang diderita oleh si Kreditur dan kehilangan keuntungan baginya, hanyalah terdiri dari atas apa yang merupakan akibat langsung dari tak dipenuhinya perikatan”.

b. Pembatalan perjanjian: Membahas tentang pembatalan perjanjian, “sebagai sanksi kedua atas kelalaian seorang debitur mungkin ada orang yang tidak dapat melihat sifat pembatalannya atau pemecahan tersebut sebagai suatu hukuman”. Pembatalan perjanjian, bertujuan untuk membuat kedua belah pihak kembali dalam keadaan sebelum diadakannya perjanjian tersebut. Pembatalan perjanjian yang disebabkan karena kelalaian atau wanprestasi yang dilakukan salah satu pihak ini, dalam KUHPerdata terdapat pengaturannya pada Pasal 1266 yang mengatakan bahwa: “Syarat batal dianggap selamanya dicantumkan dalam perjanjianperjanjian yang timbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya”. Dalam hal perjanjian dibatalkan, apabila salah satu pihak sudah memperoleh sesuatu dari pihak lain (berupa uang ataupun barang) maka uang atau barang tersebut harus dikembalikan. Dengan hal tersebut maka perjanjian itu ditiadakan atau dianggap tidak pernah ada.

Suatu pihak dikatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi, maka upaya hukum yang dapat dilakukan yaitu dengan memberikan somasi berupa teguran atau ditagih janjinya terlebih dahulu. Apabila seseorang tersebut telah secara tegas sudah diperingatkan supaya memenuhi tanggung jawabnya seperti yang sudah disepakati dalam perjanjiannya namun tidak menerima dan melaksanakannya, maka ia dapat dikatakan telah ingkar janji atau wanprestasi. Dengan demikian, Jaksa Pengacara Negara menyarankan kepada Pemohon untuk mengajukan gugatan perdata wanprestasi atas pihak A kepada Pengadilan Negeri.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK SELATAN
Alamat : Jl.Raya Pekonina Km.16 Kabupaten Solok Selatan
Kontak : 85362972401

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.