Bagaimanakah langkah-langkah yang harus saya lakukan? Mengingat saya belum pernah mendapat sanksi dengan sistem ETLE.
Tilang secara elektronik telah diatur UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 272 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan, “Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik”. Ayat (2)-nya menyebutkan, “Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.”
Secara teknis, prosedurnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Prosedur penyampaian surat tilang diatur Pasal 28 ayat (1-4) PP 80/2012. Penindakan Pelanggaran LLAJ atas hasil rekaman peralatan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, Petugas Kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat menerbitkan Surat Tilang.
Surat Tilang harus dilampiri dengan bukti rekaman alat penegakan hukum elektronik dan disampaikan kepada pelanggar sebagai pemberitahuan dan panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan. Dalam hal pelanggar tidak dapat memenuhi panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan, pelanggar dapat menitipkan uang denda melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Mengingat proses tilang elektronik ini juga melibatkan pengadilan, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Dalam Perma ini diatur pula mekanisme acara persidangan penindakan tilang secara elektronik oleh kepolisian.
Pasal 1 angka 2 Perma 12/2016 disebutkan “Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Elektronik adalah proses peradilan perkara pelanggaran lalu lintas yang diselenggarakan secara terpadu berbasis elektronik melalui dukungan sistem informasi dan teknologi”. Beleid ini, pengadilan menyelenggarakan sidang perkara pelanggaran lalu lintas paling sedikit satu kali dalam satu pekan. Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus pengadilan dapat digelar tanpa kehadiran pelanggar.
Perma ini mengatur tiga tahapan, yaitu :
Pertama, tahapan prapersidangan. Dalam tahap ini diatur mekanisme soal prosedur berkas. Pengadilan menerima berkas perkara yang disertai surat pengantar; daftar perkara pelanggaran lalu lintas berupa dokumen cetak dan dokumen elektronik dari Penyidik paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan persidangan.
Kemudian, surat pengantar dan daftar perkara pelanggaran lalu lintas mencakup paling sedikit daftar pelanggar, jenis pelanggaran, barang bukti, waktu dan tempat penindakan pelanggaran. Kemudian catatan khusus mengenai pelanggar, dan nama serta kesatuan penyidik yang melakukan penindakan pelanggaran. Selanjutnya, petugas/pegawai pengadilan melakukan verifikasi data.
Soal penunjukan hakim, dimulai oleh Panitera Muda Pidana melalui Panitera menyampaikan formulir penetapan hakim kepada Ketua Pengadilan paling lama 2 hari sebelum pelaksanaan sidang baik secara manual maupun elektronik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan.
Panitera Muda Pidana menyampaikan formulir penunjukan Panitera Pengganti kepada Panitera pada hari yang sama baik secara manual maupun elektronik melalui SIPP. Selanjutnya, Panitera Muda Pidana menyerahkan berkas pelanggaran lalu lintas kepada Panitera Pengganti untuk dikeluarkan penetapan/putusan denda oleh Hakim.
Kedua, tahapan persidangan. Dalam tahapan ini, hakim yang ditunjuk membuka sidang dan memutus perkara tanpa hadirnya pelanggar. Kemudian, hakim mengeluarkan penetapan/putusan berisi besaran denda yang diucapkan pada hari sidang yang ditentukan pada pukul 08.00 waktu setempat. Penetapan/putusan denda diumumkan melalui laman resmi dan papan pengumuman pengadilan pada hari itu juga. Sementara bagi yang keberatan dengan penetapan/putusan perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan pada hari itu juga.
Ketiga, tahapan setelah persidangan. Pelaksanaan putusan dalam perkara pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh jaksa. Teknisnya, pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan. Pelanggar mengambil barang bukti (STNK dan sebagainya) kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda. Panitera Pengganti memasukkan data pelanggaran yang telah diputus hakim ke dalam SIPP dan setelah itu menyerahkan berkas kepada Petugas Register.
Data pelanggaran yang telah diputus sedikitnya memuat nama pelanggar, pasal pelanggaran, tanggal putusan, besaran denda yang dijatuhkan, barang bukti, biaya perkara, catatan pelanggaran, dan status kehadiran pelanggar. Petugas mengunggah data pelanggaran ke laman resmi Pengadilan pada hari yang sama dengan persidangan. Panitera menyerahkan berkas pelanggaran yang telah diputus kepada Jaksa pada hari yang sama dengan persidangan. Terakhir, Panitera menyusun laporan rekapitulasi hasil sidang secara berkala yang ditandatangani oleh ketua pengadilan untuk kemudian diunggah pada laman resmi pengadilan.
Bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bangka dalam hal ini berkesimpulan bahwa:
Dengan demikian, menurut pendapat kami, tahapan-tahapan yang dapat dilakukan oleh saudara Ronaldo adalah sebagai berikut:
Bagaimana cara menuntut pengembalian