Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-04 08:43:36
Pendirian dan pembubaran PT
PENDIRIAN PT

Yang Terhormat JPN, saya ingin bertanya mengenai dalam pendirian PT, apakah diperbolehkan direksi merangkap menjadi dewan komisaris?

Dijawab tanggal 2024-03-04 08:56:43+07

Yth. Bapak/Ibu. Terima kasih telah mempercayakan permasalahan hukum anda untuk dijawab oleh HaloJPN.

Terhadap pertanyaan Bapak/Ibu, dapat kami jawab bahwa berdasarkan Pasal 92 ayat (1) UUPT tugas Direksi adalah menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Sedangkan, tugas dari Dewan Komisaris berdasarkan Pasal 108 ayat (1) UUPT adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi. Bila melihat dua ketentuan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris tersebut, sudah dapat diketahui bahwa tugas utama Direksi adalah melakukan pengurusan PT, sedangkan tugas utama Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan atas pengurusan PT. Jika di dalam suatu PT Direksi merangkap sebagai Dewan Komisaris, terlebih lagi bila dipegang oleh satu orang, maka akan berakibat munculnya benturan kepentingan. Benturan kepentingan ini karena jalannya pengurusan PT dikhawatirkan tidak terkendali sebab kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pengurusan dipegang oleh orang yang sama.

Apabila terjadi kerugian atau kepailitan akibat benturan kepentingan dalam pengurusan PT, Direksi yang merangkap Dewan Komisaris tidak bisa mengelak dari tanggung jawab penuh secara pribadi, sebab berdasarkan Pasal 95 ayat (5) huruf c jo. Pasal 104 ayat (4) huruf c UUPT, Direksi yang dapat membuktikan tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian, tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian atau kepailitan PT. Sementara itu, dari sisi Dewan Komisaris yang merangkap Direksi, tanggung jawab penuh secara pribadi berlaku apabila Dewan Komisaris mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian atau kepailitan berdasarkan Pasal 114 ayat (5) huruf b jo. Pasal 115 ayat (3) huruf c UUPT. Jadi, di dalam ketentuan UUPT tidak diatur secara tegas bahwa Direksi dalam satu PT yang sama dilarang atau dibolehkan merangkap sebagai Dewan Komisaris Akan tetapi, rangkap jabatan Direksi dan Dewan Komisaris dalam suatu PT oleh satu orang yang sama dapat menimbulkan benturan kepentingan. Kerugian PT yang disebabkan adanya benturan kepentingan mengakibatkan Direksi yang merangkap Dewan Komisaris atau sebaliknya harus bertanggung jawab secara penuh hingga harta pribadi.

Demikian jawaban kami. Bila ada pertanyaan lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menemui Jaksa Pengacara Negara untuk mengonsultasikan hal tersebut di Kantor Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Jl. Trikora No. 02, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANJARBARU
Alamat : Jl. Soekarno Hatta (Trikora) No. 2 Kel. Guntung Paikat Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru 700711
Kontak : 85174406618

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.