Utang piutang menjadi hak keperdataan setiap orang. Namun bolehkah dipidana orang yang tidak membayar atau telat mencicil utang?
bahwa nampak jelas yakni sisa hutang-piutang antara bapak/ibu YAB dan lawan transaksinya merupakan hubungan hukum perjanjian. Penulis hendak membuat jelas maksud hukum perjanjian sebagaimana ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.
Dalam pelaksanaan perjanjian sebagaimana dialami bapak/ibu YAB rupa-rupanya terjadi kesulitan untuk pelunasan hutang sehingga kondisi ini disebut sebagai wanprestasi (kelalaian), jenis-jenisnya sebagai berikut
Sama sekali tidak memenuhi prestasi.
Tidak tunai memenuhi prestasi.
Terlambat memenuhi prestasi.
Keliru memenuhi prestasi.
pada titik ini, isu dan permasalahan hukum yang timbul adalah wanprestasi sebagaimana pertanyaan bapak/ibu YAB di atas maka tata cara penyelesaiannya dapat ditempuh melalui perdamaian seperti negosiasi/mediasi dan atau gugatan ganti rugi ke pengadilan.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta