Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-09 15:01:15
Pertanahan
SERTIPIKAT AGUNAN

Bagaimana cara balik nama suatu sertipikat tanah yang milik orangtua yang telah meninggal dunia? 

Dijawab tanggal 2024-08-13 12:38:04+07

Bapak/Ibu, hal tersebut hanya dapat dilakukan bagi ahli waris. Kami bisa menyarankan bapak/ibu serta saudara maupun ahli waris untuk mengunjungi notaris/PPAT setempat atau langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah objek tersebut kemudian membawa KTP, KK, Akta lahir(dibawah 17 tahun)/penetapan pengadilan,suket ahli waris dari lurah. Bisa membuat surat kuasa apabila hanya ada 1 (Satu) orang yang mewakilkan atau bisa tanda tangan semua di akta waris membayar pph maupun BPHTB nanti akan diproses oleh BPN. Pada intinya, bapak/ibu atau seluruh ahli waris setuju dibuktikan dengan tanda tangan di akta waris (bisa dibuat di PPAT maupun kecamatan) tersebut. 

semoga jawaban kami dapat membantu Bapak/Ibu

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASANGKAYU
Alamat : Jln.Ir. Soekarno Trans Sulawesi, Km.04 Pasangkayu
Kontak : 85397288883

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.