Bagaimana cara balik nama suatu sertipikat tanah yang milik orangtua yang telah meninggal dunia?
Bapak/Ibu, hal tersebut hanya dapat dilakukan bagi ahli waris. Kami bisa menyarankan bapak/ibu serta saudara maupun ahli waris untuk mengunjungi notaris/PPAT setempat atau langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah objek tersebut kemudian membawa KTP, KK, Akta lahir(dibawah 17 tahun)/penetapan pengadilan,suket ahli waris dari lurah. Bisa membuat surat kuasa apabila hanya ada 1 (Satu) orang yang mewakilkan atau bisa tanda tangan semua di akta waris membayar pph maupun BPHTB nanti akan diproses oleh BPN. Pada intinya, bapak/ibu atau seluruh ahli waris setuju dibuktikan dengan tanda tangan di akta waris (bisa dibuat di PPAT maupun kecamatan) tersebut.
semoga jawaban kami dapat membantu Bapak/Ibu
Bagaimana cara menuntut pengembalian