Yang Terhormat JPN, dalam pendirian PT, apakah bisa seorang rektor perguruan tinggi negeri merangkap jabatan menjadi direksi atau dewan komisaris di suatu PT?
Yth. Bapak/Ibu. Terima kasih telah mempercayakan permasalahan hukum anda untuk dijawab oleh HaloJPN.
Terhadap pertanyaan Bapak/Ibu, dapat kami jawab bahwa secara spesifik dalam peraturan mengenai hak dan kewajiban rektor PTN tidak diatur. Namun rektor bisa diberhentikan dari jabatan karena diangkat dalam jabatan negeri yang lain, hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah. Oleh karena itu untuk mengetahui boleh atau tidaknya rektor rangkap jabatan maka, harus merujuk pada statuta PTN yang bersangkutan. Sebagai contoh apabila PTN tersebut adalah Universitas Indonesia maka dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia dimana dalam Pasal 39 PP 75/2021 rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan UI dilarang merangkap sebagai salah satunya direksi pada BUMN/BUMD maupun swasta. Jika dilanggar dapat dikenakan sanksi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pengenaan sanksi diatur dalam peraturan rektor. Kemudian diperhatikan waktu pelanggaran tersebut dilakukan, mengingat sebelumnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia yang dicabut oleh Pasal 89 PP 75/2021 yang diundang pada 2 Juli 2021. Sehingga, jika misalnya rektor UI melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat pada BUMN, BUMD, atau badan usaha milik swasta, serta jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI, dalam hal ini yakni menjadi dewan komisaris atau direksi di suatu PT sebelum PP 75/2021 diundangkan, ia dapat dikenakan sanksi.
Demikian jawaban kami. Bila ada pertanyaan lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menemui Jaksa Pengacara Negara untuk mengonsultasikan hal tersebut di Kantor Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Jl. Trikora No. 02, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan
Bagaimana cara menuntut pengembalian