Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-04 08:43:48
Pendirian dan pembubaran PT
PENDIRIAN PT

Yang Terhormat JPN, dalam pendirian PT, apakah bisa seorang rektor perguruan tinggi negeri merangkap jabatan menjadi direksi atau dewan komisaris di suatu PT?

Dijawab tanggal 2024-03-04 08:59:49+07

Yth. Bapak/Ibu. Terima kasih telah mempercayakan permasalahan hukum anda untuk dijawab oleh HaloJPN.

Terhadap pertanyaan Bapak/Ibu, dapat kami jawab bahwa  secara spesifik dalam peraturan mengenai hak dan kewajiban rektor PTN tidak diatur. Namun rektor bisa diberhentikan dari jabatan karena diangkat dalam jabatan negeri yang lain, hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah. Oleh karena itu untuk mengetahui boleh atau tidaknya rektor rangkap jabatan maka, harus merujuk pada statuta PTN yang bersangkutan. Sebagai contoh apabila PTN tersebut adalah Universitas Indonesia maka dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia dimana dalam Pasal 39 PP 75/2021 rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan UI dilarang merangkap sebagai salah satunya direksi pada BUMN/BUMD maupun swasta. Jika dilanggar dapat dikenakan sanksi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pengenaan sanksi diatur dalam peraturan rektor. Kemudian diperhatikan waktu pelanggaran tersebut dilakukan, mengingat sebelumnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia yang dicabut oleh Pasal 89 PP 75/2021 yang diundang pada 2 Juli 2021. Sehingga, jika misalnya rektor UI melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat pada BUMN, BUMD, atau badan usaha milik swasta, serta jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI, dalam hal ini yakni menjadi dewan komisaris atau direksi di suatu PT sebelum PP 75/2021 diundangkan, ia dapat dikenakan sanksi.

Demikian jawaban kami. Bila ada pertanyaan lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menemui Jaksa Pengacara Negara untuk mengonsultasikan hal tersebut di Kantor Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Jl. Trikora No. 02, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANJARBARU
Alamat : Jl. Soekarno Hatta (Trikora) No. 2 Kel. Guntung Paikat Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru 700711
Kontak : 85174406618

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.