Apa yang harus dilakukan apabila AJB hilang?
Wewenang PPAT dalam Pembuatan AJB
Berdasarkan Pasal 2 PP 37/1998, wewenang untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) berada pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pasal 21 ayat (3) PP 37/1998 menyebutkan bahwa akta PPAT dibuat dalam bentuk asli sebanyak dua lembar:
Setiap PPAT yang membuat AJB wajib memiliki minuta akta. Oleh karena itu, pihak yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau turunannya.
Ketentuan dalam Pemberian Salinan AJB
Seorang Notaris/PPAT tidak diizinkan memberikan salinan AJB hanya berdasarkan pengakuan kehilangan AJB. Pemohon harus melengkapi dokumen pendukung, seperti:
Setelah dokumen tersebut dilengkapi, PPAT dapat memberikan salinan minuta akta atau salinan AJB.
Prosedur Jika PPAT Menolak
Jika PPAT tetap menolak memberikan salinan AJB, pemohon dapat mengajukan pengaduan sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018 (Permen ATR/BPN 2/2018) tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT. Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN atau melalui:
Tujuan pengaduan ini termasuk untuk memblokir tanah guna mencegah penerbitan AJB lainnya (vide Pasal 12 ayat (4) Permen ATR/BPN 2/2018).
Bagaimana cara menuntut pengembalian