Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-11-25 08:54:57
Pertanahan
AJB SAYA HILANG

Apa yang harus dilakukan apabila AJB hilang?

Dijawab tanggal 2024-11-25 08:57:03+07

Wewenang PPAT dalam Pembuatan AJB
Berdasarkan Pasal 2 PP 37/1998, wewenang untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) berada pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pasal 21 ayat (3) PP 37/1998 menyebutkan bahwa akta PPAT dibuat dalam bentuk asli sebanyak dua lembar:

  1. Lembar pertama: Disimpan oleh PPAT yang bersangkutan.
  2. Lembar kedua: Disampaikan kepada Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran. Dalam hal akta tersebut terkait pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan, salinan disampaikan kepada pemegang kuasa dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Setiap PPAT yang membuat AJB wajib memiliki minuta akta. Oleh karena itu, pihak yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau turunannya.

Ketentuan dalam Pemberian Salinan AJB
Seorang Notaris/PPAT tidak diizinkan memberikan salinan AJB hanya berdasarkan pengakuan kehilangan AJB. Pemohon harus melengkapi dokumen pendukung, seperti:

  1. Kwitansi pembayaran proses jual beli (jika ada);
  2. Surat pernyataan dari dua saksi yang menyaksikan penandatanganan AJB;
  3. Surat pernyataan dari pejabat lokal atau ketua adat;
  4. Surat pernyataan kesaksian dari pihak yang dapat dipercaya;
  5. Surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian.

Setelah dokumen tersebut dilengkapi, PPAT dapat memberikan salinan minuta akta atau salinan AJB.

Prosedur Jika PPAT Menolak
Jika PPAT tetap menolak memberikan salinan AJB, pemohon dapat mengajukan pengaduan sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018 (Permen ATR/BPN 2/2018) tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT. Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN atau melalui:

  • Website pengaduan;
  • Aplikasi Lapor;
  • Sarana pengaduan lain yang disediakan oleh Kementerian.

Tujuan pengaduan ini termasuk untuk memblokir tanah guna mencegah penerbitan AJB lainnya (vide Pasal 12 ayat (4) Permen ATR/BPN 2/2018).

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TABALONG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.