Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-22 14:20:20
Pertanahan
PEKERJA DAYCARE

Apa akibat hukum yang timbul jika daycare lalai menjaga anak dan melakukan kekerasan yang kepada anak? Apakah ada bentuk perlindungan khusus bagi anak yang mengalami kekerasan fisik dan psikis?

Dijawab tanggal 2024-09-11 14:16:04+07

• Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, balita berusia dua tahun yang dianiaya termasuk kategori anak. • Bahwa istilah daycare jika diterjemahkan secara bebas dalam bahasa Indonesia adalah penitipan anak. Soemiarti Patmonodewo dalam bukunya yang berjudul Pendidikan Anak Prasekolah halaman 77, mendefinisikan daycare sebagai salah satu sarana pengasuhan anak dalam kelompok, biasanya dilakukan pada saat jam kerja. Daycare adalah upaya untuk mengasuh anak-anak yang kurang dapat menerima asuhan orang tua secara lengkap, tapi bukan untuk menggantikan tugas orang tua dalam mengasuh anak. Sementara dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun. Bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, adalah: Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Kemudian, berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Tempat Penitipan Anak (TPA) sebagai program pendidikan nonformal dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal dalam bentuk pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, atau satuan pendidikan nonformal sejenis, dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan program. Izin penyelenggaraan program untuk TPA harus memenuhi ketentuan pendirian satuan PAUD sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Bahwa berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, TPA (satuan PAUD) yang telah mendapatkan izin, dapat ditutup atau dicabut izinnya jika : 1. Satuan PAUD sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD dan/atau 2. Satuan PAUD tidak layak berdasarkan hasil evaluasi Penutupan satuan PAUD tersebut dilakukan oleh kepala dinas pendidikan atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan mencabut izin pendirian satuan PAUD berdasarkan rekomendasi kepala dinas pendidikan. • Bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak disebutkan: “Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: a. diskriminasi; b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; e. ketidakadilan; dan f. perlakuan salah lainnya. Maksud dari Pasal 13 huruf d adalah perlakuan yang kejam, misalnya tindakan atau perbuatan secara zalim, keji, bengis, atau tidak menaruh belas kasihan kepada anak.Perlakuan kekerasan dan penganiayaan, misalnya perbuatan melukai dan/atau mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial. • Bahwa Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan : “setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.” Selanjutnya dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan : (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya. • Bahwa berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak karena anak korban mengalami kekerasan fisik dan psikis, maka anak korban wajib mendapatkan perlindungan khusus yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya yang dapat dilakukan melalui upaya : a. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; b. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; c. pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu; dan d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan. • Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, anak yang masih berusia 2 (tahun) masuk dalam kategori “Anak” yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sementara daycare tempat anak tersebut dititipkan dapat dikategorikan sebagai Tempat Penitipan Anak (TPA) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dimana pegawai TPA yang bertanggung jawab terhadap pengasuhan diwajibkan untuk melindungi anak dari berbagai macam perlakuan yang dapat merugikan anak, sehingga jika pegawai daycare/TPA lalai dalam pengawasan anak bahkan melakukan kekerasan, dapat dijerat dengan hukum pidana sesuai yang diberlakukan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan daycare/TPA tersebut dapat dicabut izinnya atau ditutup jika dianggap tidak layak setelah dilaksanakan evaluasi.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. HULU SUNGAI TENGAH
Alamat : Jl. Abdul Muis Ridhani No. 060 Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah 71315 Telp. (0517) 41122 Fax 41120 www.kejari-barabai.go.id/
Kontak : 812-5400-2454

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.