Siapa yang Mencetak Blangko Sertipikat Tanah?
Yang mencetak blangko sertifikat adalah BPN mempercayakan pencetakan dokumen sertipikat tanah kepada Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (“Perum Peruri”).
Adapun sertipikat tanah yang dicetak oleh Perum Peruri memiliki ciri khusus yang lebih mengutamakan pengamanan (fitur keamanan), sehingga dapat memperkecil risiko pemalsuan. Sebagai informasi, pencetakan dokumen sertipikat tanah termasuk dalam produk kertas berharga non-uang.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta