Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-11-07 16:28:56
Pertanahan
HAK ATAS TANAH

bagaimana jika tanah  tanpa sepengetahuan pemilik tanah di klaim dan sudah di buat surat atau sertifikat oleh orang lain sedangkan pemilik  tidak pernah menjual tanah tersebut kepada orang lain dan masih mempunyai surat asli atas dasar tanah tersebut, apa yang harus di lakukan secara hukum untuk mengambil kembali atas hak tanah tersebut selaku pemilik tanah yang sah, terima kasih.

Dijawab tanggal 2024-11-11 10:56:51+07

Terima Kasih atas pertanyaannya saudara.

Bahwa terkait permasalahan pertanahan, saudara cek/pastikan dulu dokumen alas hak atas tanah milik saudara tersebut, apakah sudah dokumen yang sah dan lengkap.

Selanjutnya Sdr. dapat melakukan pengecekan dokumen alas hak atas tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten domisili sdr. dan apabila di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, sdr dapat datang ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Aceh Barat Daya. Pengecekan apa tanah tersebut sudah diterbitkan sertifikat hak milik apa belum. Dan apabila belum, sdr dapat segera mengajukan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah saudara tersebut. Apabila sudah ada terbit sertifikat tanah tersebut atas nama orang lain, maka saudara dapat mengajukan keberatan ke Kantor ATR/BPN.

Apabila sdr tidak menemukan jalan keluar, saudara mengajukan gugatan perdata atas tanah milik sdr yang sudah dikuasai oleh orang lain ke Pengadilan Negeri Blangpidie dengan mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan serta para saksi. Sdr. dapat beracara secara langsung ataupun dikuasakan kepada Penasihat Hukum.

Apabila masih kurang jelas dapat datang langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya dengan membawa dokumen terkait.

Terima Kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ACEH BARAT DAYA
Alamat : Jalan Bukit Hijau No. 65 Komplek Perkantoran Mata Ie, Blangpidie,Aceh Barat Daya, Aceh 23763
Kontak : (0659) 9596055

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.