bagaimana jika tanah tanpa sepengetahuan pemilik tanah di klaim dan sudah di buat surat atau sertifikat oleh orang lain sedangkan pemilik tidak pernah menjual tanah tersebut kepada orang lain dan masih mempunyai surat asli atas dasar tanah tersebut, apa yang harus di lakukan secara hukum untuk mengambil kembali atas hak tanah tersebut selaku pemilik tanah yang sah, terima kasih.
Terima Kasih atas pertanyaannya saudara.
Bahwa terkait permasalahan pertanahan, saudara cek/pastikan dulu dokumen alas hak atas tanah milik saudara tersebut, apakah sudah dokumen yang sah dan lengkap.
Selanjutnya Sdr. dapat melakukan pengecekan dokumen alas hak atas tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten domisili sdr. dan apabila di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, sdr dapat datang ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Aceh Barat Daya. Pengecekan apa tanah tersebut sudah diterbitkan sertifikat hak milik apa belum. Dan apabila belum, sdr dapat segera mengajukan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah saudara tersebut. Apabila sudah ada terbit sertifikat tanah tersebut atas nama orang lain, maka saudara dapat mengajukan keberatan ke Kantor ATR/BPN.
Apabila sdr tidak menemukan jalan keluar, saudara mengajukan gugatan perdata atas tanah milik sdr yang sudah dikuasai oleh orang lain ke Pengadilan Negeri Blangpidie dengan mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan serta para saksi. Sdr. dapat beracara secara langsung ataupun dikuasakan kepada Penasihat Hukum.
Apabila masih kurang jelas dapat datang langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya dengan membawa dokumen terkait.
Terima Kasih.
Bagaimana cara menuntut pengembalian