bagaimana cara pendaftaran PT dan bagaimana kalau tdk didaftarkan?
Menurut aturan online yang dilansir pada media online bahwa
Mendaftar untuk mendapatkan legalitas usaha perseorangan bisa secara offline maupun online. Jika ingin lebih praktis maka bisa mendaftar secara online. Siapkan persyaratan untuk melengkapi pendaftaran.
Syarat untuk pendiri yaitu harus berusia minimal 17 tahun. Pendiri juga perlu cakap hukum. Pendiri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Jadi WNA tidak bisa mendirikan perusahaan perorangan. Pendiri hanya dapat mendirikan 1 perusahaan dalam waktu setahun. Sedangkan syarat dokumen berupa:
Berikut ini prosedur untuk pendaftaran perseroan perorangan secara online.
Nyatanya terdapat sanksi pidana apabila sengaja atau karena kelalaiannya tidak mendaftarkan perusahannya dalam Pasal 32 UU 3/1982 berikut:
Barang siapa yang menurut Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan kejahatan.
Apabila tindak pidana di atas dilakukan oleh suatu badan hukum, penuntutan pidana dikenakan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus atau pemegang kuasa dari badan hukum itu.
Bagaimana cara menuntut pengembalian