Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-05 19:43:25
Pendirian dan pembubaran PT
PENDAFTARAN PT

bagaimana cara pendaftaran PT dan bagaimana kalau tdk didaftarkan?

Dijawab tanggal 2024-10-05 19:59:20+07

Menurut aturan online yang dilansir pada media online bahwa 
Mendaftar untuk mendapatkan legalitas usaha perseorangan bisa secara offline maupun online. Jika ingin lebih praktis maka bisa mendaftar secara online. Siapkan persyaratan untuk melengkapi pendaftaran.

Syarat untuk pendiri yaitu harus berusia minimal 17 tahun. Pendiri juga perlu cakap hukum. Pendiri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Jadi WNA tidak bisa mendirikan perusahaan perorangan. Pendiri hanya dapat mendirikan 1 perusahaan dalam waktu setahun. Sedangkan syarat dokumen berupa:

  • Kartu Identitas Penduduk (KTP).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pendiri. Jika belum, daftar ke Kantor Pajak atau melalui ereg.pajak.go.id.
  • Nomor Voucher Pembayaran PNBP.
  • Nama perseroan (nama perusahaan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak boleh sama dengan yang ada).
  • Email aktif.
  • Nomor ponsel aktif.
  • Bukti transfer modal dasar ke rekening perusahaan (paling lambat 6 bulan sejak pendaftaran).

Berikut ini prosedur untuk pendaftaran perseroan perorangan secara online.

  • Masuk ke website resmi AHU online, melalui browser masuk ke website ahu.go.id.
  • Pilih menu jenis badan usaha. Pilih menu Perseroan Perorangan. Lakukan registrasi akun terlebih dahulu.
  • Membayar PNBP. Lakukan pembayaran PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak. Jumlah pembayarannya yaitu 50 ribu rupiah atau sesuai dengan ketentuan yang tertera saat mendaftar.
  • Mengisi modal dan data pribadi. Selanjutnya mengisi modal dan data pribadi. Data pribadi antara lain nama lengkap, tanggal lahir, NIK, NPWP, dan email.
  • Login pendirian PP. Login untuk melakukan proses pendirian PP.
  • Isi Pemilik Manfaat. Isi pemilik manfaat. Pemilik manfaat merupakan orang yang memiliki kewenangan dalam menunjuk dan memberhentikan komisaris, direksi, pengurus, pembina, atau pengawas dalam perusahaan.
  • Submit dan Klik Konfirmasi Data. Submit lalu konfirmasi data yang ada.
  • Unduh Pernyataan Pendirian. Unduh atau download pernyataan pendirian.

Nyatanya terdapat sanksi pidana apabila sengaja atau karena kelalaiannya tidak mendaftarkan perusahannya dalam Pasal 32 UU 3/1982 berikut:

Barang siapa yang menurut Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan kejahatan.

Apabila tindak pidana di atas dilakukan oleh suatu badan hukum, penuntutan pidana dikenakan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus atau pemegang kuasa dari badan hukum itu.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASANGKAYU
Alamat : Jln.Ir. Soekarno Trans Sulawesi, Km.04 Pasangkayu
Kontak : 85397288883

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.