Saya tinggal di sebuah gang, gang tersebut tergolong sempit, dan kebetulan tetangga saya suka bercocok tanam hingga bunga- bunganya ia letakkan di jalan sehingga memakan jalan hal tersebut membuat saya merasa sangat tidak nyaman. Saya sudah minta tetangga untuk tidak menaruh bunga di pinggir jalan karena dapat mempersempit jalan namun tidak di indahkan, lewat rt juga tidak ada hasil. Saya berniat tempuh jalur hukum. jadi, langkah hukum apa yang bisa saya lakukan? terima kasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Sebelumnya, kami perlu menyampaikan bunyi ketentuan konstitusi dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Jadi, Anda dan tetangga Anda yang merupakan pejabat pemerintah itu kedudukannya sama di dalam hukum, dan karenanya wajib saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.
Mengenai jalan di depan rumah, jika merujuk Pasal 671 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut.
Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
Oleh karena itu, sudah menjadi hak Anda untuk menggunakan jalan di depan rumah Anda. Apabila tetangga Anda ingin menggunakan jalan tersebut untuk menaruh bunga- bunyanya tersebut, seharusnya ia meminta izin tetangga di sekitarnya terlebih dahulu. Mengingat perbuatan tetangga Anda tersebut dapat membuat Anda dan tetangga di sekitarnya tidak nyaman, karena dapat mempersempit bahu jalan.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh perbuatan parkir depan rumah orang yang dilakukan tetangga Anda, apabila cara kekeluargaan tidak berhasil, langkah hukum berupa gugatan secara perdata dapat Anda pertimbangkan untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bondowoso secara gratis
Bagaimana cara menuntut pengembalian