Assalamulaikum, saya ingin bertanya mengenai kondisi saya saat ini yang mana sertifikat atas nama saya sendiri digunakan untuk jaminan berhutang dan terkendala macet sehingga ada potensi dilakukan sita jaminan. Disini posisi saya adalah anak dari nasabah kredit yaitu bapak saya sendiri , saya ingin bertanya bagaiman penyelesaian masalah menggunakan sertifikat atas nama orang lain untuk berhutang
Walaikumsalam
Terimakasih sudah mempercayakan konsultasi anda kepada JPN
Secara hukum berarti anda dikenal sebagai pihak ketiga pemberi hak tanggungan, yang merupakan pihak ketiga (orang lain) yang menjamin utangnya debitur dengan tanah miliknya. Sayangnya meskipun tidak anda yang membuat perjanjian kredit, berdasarkan Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, bank memang memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan tersebut apabila orang tua Anda sebagai debitur tidak juga membayar lunas hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Akan tetapi perlu diketahui bahwa Anda tidak bisa menyelamatkan tanah Anda dengan menggunakan jalur hukum memaksa orang tua anda membayar utangnya pada bank karena orang tua anda memiliki hubungan hukum utang piutang dengan bank, sehingga yang dapat menggunakan jalur hukum untuk memaksa orang tua Anda membayar utangnya berdasarkan perjanjian utang piutang hanyalah bank.
Untuk solusi yang dapat anda tempuh adalah menyelesaikan perjanjian kredit yang dilakukan dengan bank dengan melunasinya dikarenakan dengan dasar Pasal 1382 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatakan bahwa suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kreditur sebagai pengganti jika ía bertindak atas namanya sendiri. Setelah Anda melunasi utang tersebut kepada bank atas nama Anda sendiri, bukan melunasi atas nama orang tua Anda (debitur), maka Anda akan menggantikan kedudukan bank sebagai kreditur dari orang tua Anda. Berdasarkan Pasal 1401 ayat 1 jo. Pasal 1400 KUHPer, hal ini dinamakan dengan subrogasi dan harus dinyatakan dengan tegas dan dilakukan tepat pada waktu pembayaran. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 1402 angka 3 KUHPer, pembayaran yang Anda lakukan dapat dianggap subrogasi yang terjadi demi undang-undang, karena anda merupakan pihak yang membayar utang tersebut karena ada kepentingan untuk melunasinya.
Jadi, cara untuk menyelamatkan tanah anda adalah dengan membayar utang orang tua Anda dan sebagai akibatnya Anda mempunyai hak untuk menagih kepada orang tua Anda atas pelunasan utang yang telah Anda lakukan. Sehingga utang piutang tersebut kemudian bukan lagi antara bank dengan orang tua Anda, tetapi menjadi antara Anda dengan orang tua Anda
Terimakasih sudah mempercayakan konsultasi anda kepada JPN
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta