Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-28 12:22:04
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG

A meminjam uang sejumlah Rp 1M kepada B, B setuju dengan syarat harus ada jaminan. Kemudian perjanjian itu dibuat dengan jaminan sertifikat tanah A diserahkan kepada B, dan B meminjamkan sejumlah uang kepada A. Kemudian sampai tanggal yang telah ditentukan, B mendatangi A untuk menagih, tetapi A meminta toleransi untuk penundaan pembayaran selama seminggu. Setelah seminggu kemudian, B kemudian mendatangi A namun pada saat itu A menolak untuk membayar hutang tersebut. B akhirnya mengambil tindakan untuk mengambil tanah milik A sebagai ganti hutangnya dengan mengajukan gugatan di pengadilan namun saat diajukan, gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan karena kurangnya bukti. Mengapa hal tersebut bisa terjadi?

Dijawab tanggal 2024-06-28 12:30:07+07

Yth. Bapak/Ibu, terima kasih telah menggunakan aplikasi Halo JPN untuk berkonsultasi mengenai permasalahan keperdataan anda.

Dalam kasus ini, seharusnya ketika A memberikan sertifikat tanah sebagai jaminan maka B harus meminta hak tanggungan kepada A. Hak tanggungan selain digunakan oleh bank atau lembaga keuangan dapat digunakan juga oleh perorangan. Jika hanya membuat surat perjanjian hutang piutang saja maka, ketika terjadi wanprestasi atau yang berhutang tidak dapat membayar hutangnya, sebagai kreditur yang tidak memegang hak tanggungan tidak bisa berbuat apa apa karena secara hukum pemilik sertifikat masih atas nama orang yang berhutang tersebut. Jadi jika hanya memegang sertifikat tanah tanpa adanya hak tanggungan maka B tidak dapat mengeksekusi tanah yang dijaminkan. Namun apabila hak tanggungan diberikan oleh A kepada B maka B dapat mengeksekusi tanah tersebut apabila terjadi wanprestasi dan hal ini tercantum dalam Pasal 6 UUHT.

Semoga jawaban kami dapat menjawab dan menyelesaikan permasalahan anda.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANJARBARU
Alamat : Jl. Soekarno Hatta (Trikora) No. 2 Kel. Guntung Paikat Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru 700711
Kontak : 85174406618

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.