Pemohon membeli sebidang tanah dari saudara istri pemohon dan lokasi tanah tersebut berada di Kecamatan Pulau Beringin namun surat tanah tersebut belum sertifikat Hak Milik melainkan SKT, sekarang pemohon akan mensertifikatkan tanah yang dibeli tersebut.
Bahwa pihak pemohon bisa melakukan pendaftaran tanah yang dibeli pemohon tersebut di BPN untuk dikeluarkan sertifikat Hak milik atas nama pemohon, walaupun domisili pemohon tidak di tempat objek tanah tersebut berada |
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta