Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-12 09:43:24
Pertanahan
PAJAK BPHTB

Apakah tanah yang berstatus Hak Guna Bangunan perlu membayar pajak BPHTB ?

Dijawab tanggal 2024-09-12 12:29:52+07

BPHTB dapat dikenakan kepada pembeli yang yang telah melakukan transaksi jual beli rumah tidak tergolong baik masih berstatus hak guna bangunan maupun hak milik. Pajak BPHTB tersebut ditujukan ke negara atas biaya perolehan atas objek yang nilainya ditentukan berdasarkan harga jual beli yang telah dilakukan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASANGKAYU
Alamat : Jln.Ir. Soekarno Trans Sulawesi, Km.04 Pasangkayu
Kontak : 85397288883

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.