Apa penyebab hapusnya perikatan menurut undang-undang (kuh perdata)?
perikatan dapat terhapus baik karena telah ditunaikan pembayaran sesuai disepakati, pembaruan perikatan/perjanjian, terdapat salah satu unsur tidak sah atau bisajadi karena lewat wakktu. inijuga di jelaskan di dalam kitab undang-undang hukkum perdata pada pasal 1381 KUHPerdata
Bagaimana cara menuntut pengembalian