Saya mendirikan suatu perusahaan, apakah karyawan saya wajib didaftarkan di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan?
Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).
Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.
Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (PP 86/2013):
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib:
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU 24/2011), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yang terdiri atas:
BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan program:
Jika perusahaan (pemberi kerja) selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS adalah sanksi administratif.
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:
Berdasarkan ketentuan di atas, maka saudara wajib untuk mendaftarkan karyawan saudara ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Apabila saudara tidak mengikutsertakan pekerjanya ke BPJS (Kesehatan maupun Ketenagakerjaan) dan hanya mengikutkan pekerjanya salah satu program BPJS saja, maka saudara dapat dikenakan sanksi administratif.
Bagaimana cara menuntut pengembalian