Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-26 15:11:15
Hutang Piutang
BAGAIMANA BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITOR DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA LEMBAGA PERBANKAN ?

Pada dasarnya lembaga perbankan selalu menjadikan sisi nasabah atau debitor sebagai pihak yang lemah karena telah terdapat klausula baku di dalamnya sehingga apabila terjadi kredit macet selalu yang menjadi pihak yang dirugikan?

Dijawab tanggal 2024-07-26 15:32:37+07

Bentuk perlindungan hukum terhadap debitur dalam penyelesaian kredit macet pada lembaga perbankan dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu perlindungan hukum secara preventif yaitu dengan penyelematan kredit macet melalui 

Rescheduling (penjadwalan kembali) dilakukan dengan tahapan penyelesaian kredit dengan cara penjadwalan ulang kembali kredit macet kepada nasabah berupa perpanjangan jangka waktu pembayaran dan atau jangka waktu kredit dan perubahan besarnya angsuran kredit. 
Reconditioning (persyaratan kembali) yaitu tahapan kredit ini dengan melakukan perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, tingkat suku bunga dan penundaan waktu pembayaran.
Restructuring (penataan kembali) yaitu tindakan/upaya penyelamatan kredit  melalui perundingan kembali antara kreditor dan debitor dengan melakukan restrukturisasi, meringankan syarat-syarat pengembalian kredit dengan harapan debitor dapat memiliki kemampuan kembali untuk menyelesaikan kredit.

kedua, perlindungan hukum secara represif yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa, dilakukan dengan cara yaitu penyelesaian kredit macet melalui lelang hak tanggungan yaitu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan penyelesaian melalui lembaga peradilan. Bentuk perlindungan hukum terhadap debitor sangat lemah apabila kredit perbankan dilakukan dengan dibuatkan akta kuasa menjual karena apabila debitor mengalami gagal bayar maka agunan dapat dijual kembali oleh perbankan tanpa memerlukan persetujuan dari debitor.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASANGKAYU
Alamat : Jln.Ir. Soekarno Trans Sulawesi, Km.04 Pasangkayu
Kontak : 85397288883

Cari

Terbaru

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.