Pada dasarnya lembaga perbankan selalu menjadikan sisi nasabah atau debitor sebagai pihak yang lemah karena telah terdapat klausula baku di dalamnya sehingga apabila terjadi kredit macet selalu yang menjadi pihak yang dirugikan?
Bentuk perlindungan hukum terhadap debitur dalam penyelesaian kredit macet pada lembaga perbankan dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu perlindungan hukum secara preventif yaitu dengan penyelematan kredit macet melalui
Rescheduling (penjadwalan kembali) dilakukan dengan tahapan penyelesaian kredit dengan cara penjadwalan ulang kembali kredit macet kepada nasabah berupa perpanjangan jangka waktu pembayaran dan atau jangka waktu kredit dan perubahan besarnya angsuran kredit.
Reconditioning (persyaratan kembali) yaitu tahapan kredit ini dengan melakukan perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, tingkat suku bunga dan penundaan waktu pembayaran.
Restructuring (penataan kembali) yaitu tindakan/upaya penyelamatan kredit melalui perundingan kembali antara kreditor dan debitor dengan melakukan restrukturisasi, meringankan syarat-syarat pengembalian kredit dengan harapan debitor dapat memiliki kemampuan kembali untuk menyelesaikan kredit.
kedua, perlindungan hukum secara represif yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa, dilakukan dengan cara yaitu penyelesaian kredit macet melalui lelang hak tanggungan yaitu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan penyelesaian melalui lembaga peradilan. Bentuk perlindungan hukum terhadap debitor sangat lemah apabila kredit perbankan dilakukan dengan dibuatkan akta kuasa menjual karena apabila debitor mengalami gagal bayar maka agunan dapat dijual kembali oleh perbankan tanpa memerlukan persetujuan dari debitor.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp