Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-20 13:05:15
Hutang Piutang
HUKUM JIKA TIDAK BAYAR UTANG MASUK PERDATA ATAU PIDANA

Saya punya toko apotek. Ada konsumen yang sering belanja ditoko saya. Awalnya semua lancar namun akhir akhir ini ybs berutang 30 juta di apotek saya dan akan berjanji membayar jika usaha lancar. Setelah barang saya berikan, ybs tidak membayar walau usaha lancar. Upaya hukum apa yang harus saya pakai apakah masuk pidana atau perdata ? 

Dijawab tanggal 2024-08-20 13:09:35+07

Sebelumnya kami turut prihatin atas permasalahan anda

Permasalahan tidak bayar utang merupakan permasalahan wanprestasi dalam perjanjian jual beli. Dalam buku Subekti yang berjudul Hukum Perjanjian mendefinisikan perjanjian sebagai suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang yang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Perjanjian kemudian melahirkan perikatan yang merupakan suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu (hal. 1). Adapun kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut dikenal dengan istilah prestasi. Ketika prestasi tidak terpenuhi, maka disebut dengan wanprestasi.

Secara spesifik, Subekti dalam buku yang sama mendefinisikan wanprestasi sebagai suatu keadaan di mana si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikan, alpa, lalai, ingkar janji, melanggar perjanjian, termasuk melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya (hal. 45). Kemudian, Yahya Harahap dalam buku berjudul Segi-Segi Hukum Perjanjian menjelaskan bahwa wanprestasi adalah pelaksanaan perjanjian yang tidak tepat waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya atau tidak dilaksanakan sama sekali (hal. 60).

Lantas, apa dasar hukum yang mengatur wanprestasi? Sejalan dengan definisi yuridis yang diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata, wanprestasi digambarkan sebagai suatu keadaan dimana  debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Lalu, apa saja hal yang dapat dikategorikan sebagai wanprestasi? Pada praktiknya dan berdasarkan penjelasan di atas, dikenal 4 bentuk wanprestasi, yakni:

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
  3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat; dan
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Berdasarkan kasus Anda, dapat dikatakan bahwa bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh konsumen Anda adalah tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukannya. Dalam hal ini, konsumen Anda berjanji akan membayar dan melunasi utangnya, tetapi ia tidak bayar utang.

Oleh karenanya, tindakan konsumen yang tidak bayar utang murni merupakan perbuatan wanprestasi, sehingga masuk ke dalam ranah perdata. Dengan demikian, Anda dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MUNA
Alamat : Jl. M.H. Thamrin, No. 21 Raha, Kel. Butung-butung, Kec. Katobu, Kab. Muna, Sulawesi Tenggara
Kontak : 85227788916

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.