Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-21 15:41:29
Pertanahan
SERTIFIKAT TANAH HANYUT DAN PEMBUATAN SERTIFIKAT PENGGANTI

Sertifikat tanah saya hanyut karena terkena banjir bandang. Apakah bisa dibuat kembali sertifikat tanah saya tersebut? Bagaimana prosedur yang harus saya lakukan untuk mendapatkan sertifikat penggantinya? Bagaimana status sertifikat yang baru tersebut?

Dijawab tanggal 2024-05-21 16:17:21+07

Selamat Datang di Halo JPN.

Terima kasih atas pertanyaan yang saudara berikan. Kami akan membantu untuk menjawabnya.

Dalam permasalahan ini berkenaan dengan sertifikat tanah. Sertifikat tanah adalah surat keterangan yang membuktikan hak seseorang atas sebidang tanah, atau dengan kata lain keadaan tersebut menyatakan bahwa ada seseorang yang memiliki bidang tanah tertentu dan pemilikan itu mempunyai bukti yang kuat berupa surat yang dibuat oleh instansi yang berwenang.

Pengertian tersebut sejalan dengan definisi sertifikat tanah dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, yaitu sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Dalam hal sertifikat tanah yang hilang atau hanyut karena banjir bandang tentu bisa dibuat kembali sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Ketentuan terkait cara mengurus sertifikat tanah yang hilang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. 

Dalam Pasal 57 disebutkan; “permohonan pemegang hak atas tanah, bisa diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.”

Pada prosesnya, ada sejumlah prosedur yang harus ditempuh dalam pengurusan sertifikat tanah hilang. 

Agar lebih jelas, berikut alur pengurusannya. 

1.Membuat Surat Kehilangan

Hal pertama yang harus dilakukan dalam pengurusan sertifikat tanah hilang adalah membuat surat kehilangan. Patut diketahui, surat tersebut menjadi berkas yang wajib dilampirkan dalam pengurusan sertifikat tanah hilang. Tanpa adanya surat kehilangan dari kepolisian, pengajuan penerbitan sertifikat baru tidak akan diproses Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah pembuatannya adalah dengan membuat surat pengantar dari RT/RW untuk kelurahan, lalu pihak kelurahan akan membuatkan surat pengantar ke kepolisian.Selanjutnya, pemohon bisa mendatangi Polsek atau Polres setempat untuk melapor dan membuat surat kehilangan. Nantinya, pihak Polsek atau Polres tersebut akan membuatkan surat kehilangan.

2. Mengurus Penggantian Sertifikat ke Kantor ATR/BPN

Setelah surat kehilangan terbit, pemohon bisa langsung mendatangi kantor BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Selain surat kehilangan, pemohon juga harus melampirkan sejumlah berkas sebagai persyaratan administrasi, seperti: 

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan  (PBB) terbaru
  • Fotokopi sertifikat tanah yang hilang
  • Surat kuasa (apabila dikuasakan).

Kemudian, isi formulir penerbitan kembali sertifikat, lalu petugas akan mengecek keabsahan pemilikan tanah dari sertifikat yang hilang. Bila tidak ada masalah, petugas BPN akan mengambil sumpah pemilik sertifikat, serta dilanjutkan dengan pembuatan berita acara sumpah.

3. Pengumuman di Media Massa

Berita acara sumpah akan dikirim ke sejumlah media massa. Biasanya, pengumuman dimuat pada tiga media massa berbeda. Tujuan dibuatnya pengumuman tersebut adalah untuk mengetahui apakah ada pihak yang keberatan dan ingin melakukan sanggahan.

4. Penerbitan Sertifikat Pengganti

Jika dalam waktu satu bulan tidak ada sanggahan atau gugatan dari pihak lain, BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti. Lantas, berapa lama pengurusan sertifikat tanah yang hilang? Secara umum, proses ini memakan waktu antara 2–3 bulan. 

5. Biaya Urus Sertifikat Tanah yang Hilang

Berapa biaya mengurus sertifikat tanah yang hilang? Dilansir dari laman ATR/BPN, biaya yang harus dikeluarkan biasanya sudah ditetapkan oleh Kantor BPN .  Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan sejumlah dana untuk membayar biaya lain, salah satunya biaya pengumuman kehilangan di media massa. Bea satu ini jumlahnya bervariasi, lantaran setiap media massa memiliki tarif iklan baris yang berbeda-beda.

Untuk lebih jelasnya lagi terkait prosedur pembuatan sertifikat tanah baru atau pengganti dapat ditanyakan lebih lanjut ke Kantor ATR/BPN .

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG
Alamat : JL. GAJAH MADA NO 22, GUNUNG PANGILUN
Kontak : 85263858582

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.