Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-27 14:27:13
Pertanahan
PENGURUSAN SERTIFIKAT TANAH

Sewaktu ayah saya hidup, ada tanah yang dibeli dari adiknya (paman saya) dengan bukti kuitansi pembelian yang bermaterai disertai tanda tangan kedua belah pihak. Saat ini saya hendak mengurus sertifikat tanah tersebut. Pertanyaan saya:

  1. Apakah saya dapat mengurus sertifikat tanah tersebut hanya dengan bukti kuitansi pembelian?
  2. Apabila paman saya mengingkari penyerahan tanah tersebut dengan mendalilkan bahwasanya kuitansi pembelian itu palsu, apa yang dapat saya lakukan?
Dijawab tanggal 2024-05-27 14:37:19+07

Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada saudara atas pertanyaan yang diajukan.

 

Menurut Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997, peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan data perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga untuk membuat sertifikat hak atas tanah melalui jual beli, pada prinsipnya saudara perlu membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT terlebih dahulu, yang dilakukan antara paman saudara dengan ahli waris dari orang tua saudara. Dengan tujuan agar jual beli tanah tersebut dapat didaftarkan ke kantor pertanahan.

Kuitansi merupakan surat bukti penerimaan uang yang dari segi alat bukti, dapat menjadi alat bukti tulisan mengenai penerimaan uang. Selain itu, kuitansi juga dapat dijadikan sebagai bukti adanya suatu perjanjian.

Apabila paman saudara mengingkari kuitansi tersebut dan tidak mau untuk melakukan AJB di hadapan PPAT, maka langkah yang dapat saudara lakukan adalah mengajukan suatu upaya hukum melalui gugatan perdata atas dasar bahwa paman saudara belum menyerahkan tanah tersebut. Hal ini merujuk pada ketentuan kewajiban penjual berdasarkan Pasal 1474 KUH Perdata, sebagai berikut: “Ia mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya.”

Selain itu, hal ini juga dapat didasarkan pada ketentuan Pasal 1475 KUH Perdata sebagai berikut: “Penyerahan ialah suatu pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan dan kepunyaan si pembeli.”

Apabila paman saudara selaku penjual enggan membuat AJB di hadapan PPAT sebagai dasar pendaftaran peralihan hak atas tanah, maka dapat dikatakan bahwa paman saudara tidak mau menyerahkan tanah tersebut. Oleh karena itu, tindakan paman saudara dapat dikategorikan sebagai suatu tindakan cidera janji (wanprestasi) berdasarkan Pasal 1474 KUH Perdata.

Meski demikian, kami menyarankan untuk mendukung bukti kuitansi tersebut dengan alat bukti lain seperti saksi-saksi, guna memperkuat bukti adanya perjanjian jual beli tanah antara paman saudara dengan orang tua saudara.

 

Demikian jawaban dari kami atas permasalahan saudara. Apabila saudara masih merasa bingung ataupun kurang memahami jawaban dari kami, dipersilahkan kepada saudara untuk mendatangi dan berkonsultasi secara langsung dengan tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang beralamat di Jalan Soekarno – Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.

Sekian dari kami. Terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASAMAN BARAT
Alamat : Kantor Jaksa Pengacara Negara Jalan Soekarno Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat
Kontak : 82111819047

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.