Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-22 12:01:55
Hutang Piutang
APAKAH SURAT PERNYATAAN YANG DIBUAT DENGAN TULISAN TANGAN MEMPUNYAI KEKUATAN YANG SAMA DENGAN SURAT YANG DIBUAT DAN DIKETIK DENGAN RAPI ?

Apakah surat pernyataan yang dibuat dengan tulisan tangan mempunyai kekuatan yang sama dengan surat yang dibuat dan diketik dengan rapi ?

Dijawab tanggal 2024-05-27 08:26:26+07

Terima kasih atas pertanyaannya.

Bahwa terhadap permasalah tersebut, Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan :

Surat pernyataan adalah perikatan sepihak, yang diatur dalam pasal 1313 KUH Perdata yang menerangkan bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. 

Bahwa surat pernyataan tersebut dua-duanya dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.

Sebagaimana yang sudah disebutkan diatas, bahwa baik surat pernyataan yang ditulis tangan atau diketik, keduanya sama-sama dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, karena tidak ada ketentuan yang mengharuskan surat pernyataan ditulis tangan atau diketik. Dengan demikian, antara keduanya, tidak ada yang lebih sah atau lebih superior (kuat) maupun inferior (lemah).

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAMBI
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.