Apakah surat pernyataan yang dibuat dengan tulisan tangan mempunyai kekuatan yang sama dengan surat yang dibuat dan diketik dengan rapi ?
Terima kasih atas pertanyaannya.
Bahwa terhadap permasalah tersebut, Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan :
Surat pernyataan adalah perikatan sepihak, yang diatur dalam pasal 1313 KUH Perdata yang menerangkan bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Bahwa surat pernyataan tersebut dua-duanya dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.
Sebagaimana yang sudah disebutkan diatas, bahwa baik surat pernyataan yang ditulis tangan atau diketik, keduanya sama-sama dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, karena tidak ada ketentuan yang mengharuskan surat pernyataan ditulis tangan atau diketik. Dengan demikian, antara keduanya, tidak ada yang lebih sah atau lebih superior (kuat) maupun inferior (lemah).
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta