Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-29 09:01:21
Pertanahan
PINDAH KPR BANK

Izin bertanya bapak/ibu bagaimana jika saya ingin pindah KPR bank. Jika pindah, proses hukum seperti apa yang perlu saya lakukan terhadap bank yang sebelumnya? Mohon bantuannya. Terima kasih

Dijawab tanggal 2024-07-29 09:23:24+07

Terima kasih atas pertanyaannya. Perlu diketahui bahwa pindah KPR atau dikenal pula dengan take over KPR memiliki beberapa jenis, mulai dari take over antarbank, take over jual beli, hingga take over bawah tangan. Berikut uraian dari ketiga jenis mekanisme pindah KPR diatas :

  1. Take Over Antarbank, memindahkan KPR yang sedang berlangsung di suatu bank kepada bank lainnya dengan mempertimbangkan beberapa kondisi terbaru yang lebih cocok atau menguntungkan nasabah.
  2. Take Over Jual Beli, pengalihan cicilan rumah seseorang yang belum lunas. Misalnya jika penjual (pemilik KPR) tidak sanggup untuk melanjutkan cicilan KPR yang mana akan melibatkan pemohon take over KPR, pembeli, dan bank.
  3. Take Over Bawah Tangan, hanya melibatkan penjual dan pembeli saja. Namun, oper kredit yang dilakukan tanpa sepengetahuan pihak bank akan menimbulkan risiko kepada salah satu debitur.

Kami pastikan bahwa pertanyaan Anda merujuk pada pindah KPR antarbank. Anda dapat melakukan simulasi take over KPR terlebih dahulu dengan cara memasukkan plafon awal KPR, tenor awal dan yang sedang berjalan, hingga bunga fixed beserta periodenya. Setelah itu akan terlihat pilihan bank yang memberikan bunga lebih rendah dengan perkiraan nominal keuntungan yang bakal diperoleh.

Jika pindah KPR bank, biaya penalti harus dibayarkan oleh debitur ke bank lama sebagai konsekuensi proses perpindahan. Adapun besaran biaya penalti yang harus dibayarkan berbeda-beda tergantung kebijakan bank, karena besaran bunga atau penalti belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Umumnya besaran bunga atau denda sudah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani.  Contoh, ketika Anda pindah KPR bank dengan utang KPR sebesar Rp400 juta dan terkena penalti 3 persen, jumlah biaya penalti yang mesti dibayar adalah Rp12 juta. Namun, perlu ditekankan kembali bahwa penalti KPR harus diinformasikan langsung oleh pihak bank kepada debitur. Tanpa adanya persetujuan peminjam, penalti tidak bisa dikenakan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PANGKAL PINANG
Alamat : KANTOR PENGACARA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI PANGKALPINANG Jl. Bukit Intan II No.1, Bukitintan, Kec. Girimaya, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33141
Kontak : 82179866161

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.