Izin bertanya bapak/ibu bagaimana jika saya ingin pindah KPR bank. Jika pindah, proses hukum seperti apa yang perlu saya lakukan terhadap bank yang sebelumnya? Mohon bantuannya. Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaannya. Perlu diketahui bahwa pindah KPR atau dikenal pula dengan take over KPR memiliki beberapa jenis, mulai dari take over antarbank, take over jual beli, hingga take over bawah tangan. Berikut uraian dari ketiga jenis mekanisme pindah KPR diatas :
Kami pastikan bahwa pertanyaan Anda merujuk pada pindah KPR antarbank. Anda dapat melakukan simulasi take over KPR terlebih dahulu dengan cara memasukkan plafon awal KPR, tenor awal dan yang sedang berjalan, hingga bunga fixed beserta periodenya. Setelah itu akan terlihat pilihan bank yang memberikan bunga lebih rendah dengan perkiraan nominal keuntungan yang bakal diperoleh.
Jika pindah KPR bank, biaya penalti harus dibayarkan oleh debitur ke bank lama sebagai konsekuensi proses perpindahan. Adapun besaran biaya penalti yang harus dibayarkan berbeda-beda tergantung kebijakan bank, karena besaran bunga atau penalti belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Umumnya besaran bunga atau denda sudah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani. Contoh, ketika Anda pindah KPR bank dengan utang KPR sebesar Rp400 juta dan terkena penalti 3 persen, jumlah biaya penalti yang mesti dibayar adalah Rp12 juta. Namun, perlu ditekankan kembali bahwa penalti KPR harus diinformasikan langsung oleh pihak bank kepada debitur. Tanpa adanya persetujuan peminjam, penalti tidak bisa dikenakan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian