tolong jelaskan bagaimana serta syarat mendirikan PT Persekutuan Modal?
Pasal 109 angka 2 UU CK yang mengubah Pasal 7 UU PT menentukan sebagai berikut:
1. PT didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dimuat dalam bahasa Indonesia;
2. Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan;
?3. PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran;
4. Setelah PT memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain
atau PT mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
Bagaimana cara menuntut pengembalian