Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-02 08:47:18
Pendirian dan pembubaran PT
PENDIRIAN DAN PEMBUBARAN PT

Bagaimana proses pendirian dan pembubaran PT?

Sesuai dengan Pasal 143 ayat (1) UU PT, kegiatan pembubaran dapat diakui setelah PT tersebut menyelesaikan proses likuidasi dan diterimanya pertanggungjawaban likuidator oleh RUPS.

Nah, untuk melakukan proses likuidasi, sebuah PT harus melakukan beberapa tahapan berikut:

  1. Melaksanakan RUPS dengan materi acara pembubaran PT dan penunjukkan likuidator untuk menjalankan proses likuidasi,
  2. Pemberitahuan pembubaran PT kepada kreditor dan pihak terkait lainnya,
  3. Penyelesaian inventaris dan harta kekayaan,
  4. Likuidator menyampaikan pertanggungjawabannya kepada RUPS,
  5. LIkuidator melakukan pengumuman pembubaran PT dalam surat kabar serta memberitahukan kepada menteri terkait pembubaran,
  6. Menteri menghapus nama PT dari daftar perseroan, dan
  7. Menteri mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

Prosedure pendirian PT:

  •  Pengajuan Nama Perseroan Terbatas
  •  Pembuatan Akta Pendirian PT
  •  Pembuatan SKDP
  •  Pembuatan NPWP
  •  Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan
  •  Mengajukan SIUP
  •  Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  •  Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)
Dijawab tanggal 2024-01-02 08:47:51+07

 

Bagaimana proses pendirian dan pembubaran PT?

Sesuai dengan Pasal 143 ayat (1) UU PT, kegiatan pembubaran dapat diakui setelah PT tersebut menyelesaikan proses likuidasi dan diterimanya pertanggungjawaban likuidator oleh RUPS.

Nah, untuk melakukan proses likuidasi, sebuah PT harus melakukan beberapa tahapan berikut:

  1. Melaksanakan RUPS dengan materi acara pembubaran PT dan penunjukkan likuidator untuk menjalankan proses likuidasi,
  2. Pemberitahuan pembubaran PT kepada kreditor dan pihak terkait lainnya,
  3. Penyelesaian inventaris dan harta kekayaan,
  4. Likuidator menyampaikan pertanggungjawabannya kepada RUPS,
  5. LIkuidator melakukan pengumuman pembubaran PT dalam surat kabar serta memberitahukan kepada menteri terkait pembubaran,
  6. Menteri menghapus nama PT dari daftar perseroan, dan
  7. Menteri mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

Prosedure pendirian PT:

  •  Pengajuan Nama Perseroan Terbatas
  •  Pembuatan Akta Pendirian PT
  •  Pembuatan SKDP
  •  Pembuatan NPWP
  •  Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan
  •  Mengajukan SIUP
  •  Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  •  Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. TANA TORAJA DI RANTEPAO
Alamat : Jalan Poros Rantepao-Palopo Kec. Tallunglipu Kab. Toraja Utara
Kontak : 85255803665

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.