Pagar rumah kami sering nian tetanggo jadikan tempat jemuran, mano idak izin, apo Langkah yang biso kami lakukan pak jaksa?
Pada dasarnya tidak ada ketentuan dalam perundang-undangan yang mengatur secara spesifik mengenai tetangga yang menjemur di pagar rumah.
Perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa persoalan jemuran tetangga di pagar rumah Anda sebaiknya diselesaikan dengan melakukan musyawarah untuk mencari solusi terbaik
Kami juga menyarankan Anda melaporkan hal tersebut kepada Ketua RT atau Ketua RW maupun Kepala Desa/Lurah setempat terkait dengan gangguan dari tetangga Anda yang menjemur di pagar rumah Anda untuk diselesaikan secara baik-baik terlebih dahulu dengan semangat kekeluargaan.
Kendati demikian, jika upaya tersebut gagal dan tidak mencapai titik temu, maka perbuatan tetangga Anda yang menjemur sesuatu di pagar rumah Anda tanpa izin sehingga merugikan dan mengganggu kenyamanan Anda, dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum
Apabila memang dengan upaya-upaya kekeluargaan tidak berhasil, maka Anda dapat menggugat secara perdata yaitu gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.
Demikian yang bisa kami sampaikan. terimakasih
Bagaimana cara menuntut pengembalian