Izin sebelumnya bapak ibuk JPN. Saya ingin menyampaikan permasalahan mengenai penyertifikatan tanah kaum. Bahwa Lurah menerima permohonan penyertifikatan tanah yang mana salah satu tugas Lurah adalah melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen permohonan. Setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan didapatkan informasi dari pihak kaum saya bahwa terdapat ketidaksamaan ranji yang dilampirkan dalam permohonan penyertifikatan tanah tersebut. dan adanya keberatan dari datuk pucuk yang pada pokoknya meminta penundaan penyertifikatan tersebut. Terimakasih bapak ibuk
Dari permasalahan yang disampaikan oleh Pemohon tersebut diatas, JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejaksaan Negeri Padang Panjang memberikan penjelasan dan arahan hukum yaitu :
Bagaimana cara menuntut pengembalian