Assalamualaikum
Singkat cerita orang tua saya meninggal dan memberikan harta warisan berupa sertifikat hak milik tanah, disaat saya akan menjual tanah tersebut ternyata sudah ada sertifikat tanah yang sama dan atas nama orang lain bukan atas nama orang tua saya serta tanggal terbitnya diatas atau lebih baru atas sertifikat saya
Pertanyaannya bagaimana legalitas dari sertifikat tanah saya, meskipun ada sertifikat lain
dan yang kedua apakah saya dapat menuntut sertifkat tanah saya yang atas nama orang lain dan terbit setelah saya kepada PN untuk membatalkan sertifikat tersebut
Terimakasih
Terimakasih atas kepercayaan saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban kami atas permasalahan saudara sebagai berikut:
Mengenai legalitas serfikat hak milik anda dapat merujuk :
Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018 menyatakan:
Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.
Putusan MA 976 K/Pdt/2015 menyatakan bahwa:
bahwa dalam menilai keabsahan salahsatu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwasertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum...
Putusan MA 290 K/Pdt/2016 danPutusan MA 143 PK/Pdt/2016 menyatakan bahwa:
jika timbul sertifikat hak gandamaka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu
Berdasarkan yurisprudensi dan putusan MA tersebut, maka Anda dapat membandingkan tahun terbitnya SHM Anda miliki dengan SHM yang dimiliki oleh orang lain. Hal ini bertujuan untuk menentukan sertifikat yang terlebih dahulu terbit adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum.
Untuk penyelesaiain hukum gugatan tidak dapat ditujukan kepada Pengadilan Negeri setempat dikarenakan obyek gugatan bukan merupakan pidana maupun perdata tetapi merupakan ketetapan pejabat tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk sertifikat hak atas tanah, sehingga PTUN yang menjadi tempat diajukan erdasarkan PERMA No 8 2017 pasal 4 ayat 1 maka tanah yang diterbitkan keputusan didisuatu daerah dalam hal ini bapak rusman jika ingin mengugat maka di PTUN daerah tersebut dikarenakan disanalah keluarnya putusan tersebut.
Demikian kami sampaikan apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan , saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batang.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta