Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-23 15:17:05
Hutang Piutang
STAUS PAKET SUDAH SAMPAI NAMUN BELUM DITERIMA

Saya mengirim paket dari Jakarta ke Kendal. Tapi paket tersebut tak kunjung sampai ke Kendal. Setelah dicek ternyata barang belum sampai tapi status sudah diterima. Saya takut kurir salah kirim. Apa yang harus dilakukan jika paket salah kirim. Terkait hal tersebut, Saya bertanya Langkah apa yang harus ditempuh agar Saya mendapatkan pertanggungjawaban atas paketnya yang belum diterima? 

Dijawab tanggal 2024-07-23 15:50:46+07
  • Bahwa yang bersangkutan mengirim paket dari Jakarta ke Kendal, Tapi paket tersebut tak kunjung sampai ke Kendal. Setelah yang bersangkutan mengecek ternyata barang belum sampai tapi status sudah diterima.
  • Pertama upaya yang dapat dilakukan dalam proses mencari keadilan adalah yang bersangkutan dengan terlebih dahulu menanyakan pada pihak ekspeditor terkait pengiriman barang yang diduga kurir salah kirim. Yang bersangkutan juga dapat menunjukkan bukti barang belum sampai tapi status sudah diterima sebagaimana yang dimaksud yang bersangkutan. Jika pihak ekspeditor mengabaikan keluhan yang bersangkutan, langkah selanjutnya yang dapat ditempuh adalah memberikan somasi secara tertulis kepada pihak ekspeditor.
  • Apabila setelah jangka waktu somasi terlampaui dan pihak ekspeditor masih belum memenuhi prestasinya, yang bersangkutan bisa mengajukan ganti rugi lewat gugatan wanprestasi ke pengadilan. Sehingga yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan atas dasar Pasal 468 KUHD.
  • Adapun bunyi Pasal 468 KUHD adalah: “Perjanjian pengangkutan menjanjikan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya. Pengangkut harus mengganti kerugian karena tidak menyerahkan seluruh atau sebagian barangnya atau karena ada kerusakan, kecuali bila Ia membuktikan bahwa tidak diserahkannya barang itu seluruhnya atau sebagian atau kerusakannya itu adalah akibat suatu kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya, akibat sifatnya, keadaannya atau suatu cacat barangnya sendiri atau akibat kesalahan pengirim.”
  • Atas kejadian kurir salah kirim ke alamat berbeda sehingga mengakibatkan barang belum sampai tapi status sudah diterima, jika ditinjau berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, Yang bersangkutan selaku pihak pengirim yang sekaligus merupakan konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila perjanjian tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KENDAL
Alamat : Jln. Soekarno-Hatta No. 189 Kec.Kendal Kota Kabupaten Kendal 51311
Kontak : 085179636965

Cari

Terbaru

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.