Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 18 Sep 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-04 10:21:11
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG

Teman saya mempunyai hutang kepada saya sebesar Rp. 10.000.000,-  dan berjanji akan mengembalikan hutang tersebut kepada saya dalam waktu 1 bulan, Akan tetapi sudah 1 tahun ini dia tidak juga membayatr hutang tersebut dan dia hanya mengembalikan sebesar Rp. 500.000,- . Dan Sisa hutang nya tersebut kepada saya Masih Sebesar Rp. 9.500.000,-,  Apakah bisa teman saya tersebut bisa di Pidanakan ? 

Dijawab tanggal 2024-09-05 08:16:54+07

Secara hukum, seseorang yang tidak mampu membayar utang tidak boleh dipidana. Sebab, utang piutang adalah masalah perdata sehingga harus diselesaikan secara perdata bukan pidana.

Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:

Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Berdasarkan hal di atas, dapat disimpulkan bahwa secara hukum masalah utang piutang tidak dapat dipidanakan. 

Terkait permasalahan Anda dengan teman anda, ada baiknya dilakukan Upaya mediasi terlebih dahulu atau musyawarah secara kekeluargaan dan apabila ada perjanjian terhadap hutang piutang tersebut Perkara utang piutang tersebut bisa diselesaikan melalui jalur perdata yakni mengajukan gugatan ke pengadilan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. OGAN ILIR
Alamat : Jalan Lintas Sumatera Palembang-Prabumulih Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir
Kontak : 8117401639

Cari

Terbaru

Pertanahan
Tanah Sengketa

Apakah tanah sengketa atau tanah yg belu

Pertanahan
Apakah ada pembiayaan dalam pembuatan sertifikat tanah pribadi

Prosedur pembiayaan dalam pembuatan

Pertanahan
Sertifikat tanah

Assalamualaikum 

Hallo jpn

Hutang Piutang
Surat Kuasa dalam Pemberi Kuasa meninggal dunia

Bagaimana bila pihak Pemberi Kuasa te

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.