Teman saya mempunyai hutang kepada saya sebesar Rp. 10.000.000,- dan berjanji akan mengembalikan hutang tersebut kepada saya dalam waktu 1 bulan, Akan tetapi sudah 1 tahun ini dia tidak juga membayatr hutang tersebut dan dia hanya mengembalikan sebesar Rp. 500.000,- . Dan Sisa hutang nya tersebut kepada saya Masih Sebesar Rp. 9.500.000,-, Apakah bisa teman saya tersebut bisa di Pidanakan ?
Secara hukum, seseorang yang tidak mampu membayar utang tidak boleh dipidana. Sebab, utang piutang adalah masalah perdata sehingga harus diselesaikan secara perdata bukan pidana.
Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:
Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Berdasarkan hal di atas, dapat disimpulkan bahwa secara hukum masalah utang piutang tidak dapat dipidanakan.
Terkait permasalahan Anda dengan teman anda, ada baiknya dilakukan Upaya mediasi terlebih dahulu atau musyawarah secara kekeluargaan dan apabila ada perjanjian terhadap hutang piutang tersebut Perkara utang piutang tersebut bisa diselesaikan melalui jalur perdata yakni mengajukan gugatan ke pengadilan.
Bagaimana cara menuntut pengembalian