Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-11 16:50:27
Pertanahan
TITIP GANTI RUGI UANG TANAH

Apakah uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat titipkan ke pengadilan? 

Dijawab tanggal 2024-09-12 11:55:28+07

Bahwa menurut Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (PP Nomor 39/2023), menyebutkan Instansi yang Memerlukan Tanah mengajukan permohonan penitipan Ganti Kerugian dalam bentuk uang kepada ketua Pengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Permohonan penitipan Ganti Kerugian diserahkan kepada Pengadilan Negeri bersamaan dengan penyetoran uang Ganti Kerugian ke rekening pengadilan. Berdasarkan Pasal 89 ayat (3) PP Nomor 39/2023, Permohonan penitipan Ganti Kerugian dilakukan dalam hal:

  1. Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil musyawarah dan tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri;
  2. Pihak yang Berhak menolak besarnya Ganti Kerugian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri atau Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap;
  3. Pihak yang Berhak tidak diketahui keberadaannya; atau
  4. Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian:
  5. sedang menjadi objek perkara di pengadilan;
  6. masih dipersengketakan kepemilikannya;
  7. diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; atau
  8. menjadi jaminan di bank.

Ganti Kerugian yang dititipkan di Pengadilan Negeri berupa uang dalam mata uang Rupiah. Kemudian pelaksanaan penitipan Ganti Kerugian dibuat dalam berita acara penitipan Ganti Kerugian.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka ganti kerugian dapat dititipkan ke pengadilan dengan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 89 ayat (3) PP Nomor 39/2023.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PESISIR SELATAN
Alamat : Jalan Agus Salim, Painan, Kecamatan Iv Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat 25651
Kontak : 82370504957

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.