Apakah uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat titipkan ke pengadilan?
Bahwa menurut Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (PP Nomor 39/2023), menyebutkan Instansi yang Memerlukan Tanah mengajukan permohonan penitipan Ganti Kerugian dalam bentuk uang kepada ketua Pengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Permohonan penitipan Ganti Kerugian diserahkan kepada Pengadilan Negeri bersamaan dengan penyetoran uang Ganti Kerugian ke rekening pengadilan. Berdasarkan Pasal 89 ayat (3) PP Nomor 39/2023, Permohonan penitipan Ganti Kerugian dilakukan dalam hal:
Ganti Kerugian yang dititipkan di Pengadilan Negeri berupa uang dalam mata uang Rupiah. Kemudian pelaksanaan penitipan Ganti Kerugian dibuat dalam berita acara penitipan Ganti Kerugian.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka ganti kerugian dapat dititipkan ke pengadilan dengan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 89 ayat (3) PP Nomor 39/2023.
Bagaimana cara menuntut pengembalian