Assalamualaikum bapak/ibu, Saya ingin bertanya saya melihat di pasaran masih banyak beredar jual beli barang KW. Bagaimana aturan UU tentang jual beli barang KW? Bolehkah menjual barang KW? Kemudian untuk pihak yang memproduksi barang KW, apakah memproduksi barang KW bisa dibilang melanggar hak cipta?
Waalaikumsalam,wr.wb
Hukumnya Jual Beli Barang KW
Perlu Anda ketahui terlebih dahulu, istilah “KW” muncul untuk menunjukkan barang-barang tiruan atau palsu dari produk yang mereknya telah didaftarkan, biasanya merujuk ke barang branded mewah misalnya tas, jam tangan, baju, sepatu, dan lain-lain.
Sementara merujuk ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebenarnya tidak dikenal istilah KW, namun sepanjang penelusuran kami terdapat ketentuan yang bisa dikaitkan sebagai berikut:
Pasal 100 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Bunyi ketentuan tersebut di atas sekaligus menjawab pertanyaan saudara yaitu perbuatan memproduksi dan/atau memperdagangkan barang tiruan atau dalam hal ini jual tas KW merupakan bentuk pelanggaran merek.
Selain jerat pidana Pasal 100 UU MIG, terdapat ketentuan Pasal 102 UU MIG sebagai berikut:
Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut didugamengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Namun demikian, menjawab tentang hukumnya membeli barang KW, pada dasarnya sanksi hukum dalam UU MIG yang saat ini berlaku memang tidak menjangkau konsumen pembeli barang KW atau tiruan. Sehingga, pihak yang dikenakan sanksi atas pelanggaran merek tersebut di atas adalah pihak yang memproduksi dan menjual barang KW.
Pelanggaran Merek KW Termasuk Delik Aduan
Selanjutnya perlu Anda ketahui, Pasal 103 UU MIG menggolongkan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 s.d. Pasal 102 UU MIG sebagai delik aduan, bukan delik biasa. Dalam keilmuan hukum, hal ini berarti bahwa pasal-pasal pidana dalam UU MIG diberlakukan setelah adanya laporan dari seseorang yang dirugikan atas perbuatan orang lain.
Lebih lanjut, untuk menilai sebuah barang merupakan barang KW atau bukan, ini berkaitan dengan sistem first to file, artinya pelanggaran merek hanya terjadi apabila ada pihak yang beriktikad buruk menggunakan merek terdaftar milik pihak lain.
Dengan demikian, merek yang dipalsu haruslah terdaftar terlebih dahulu. Pelapor harus mampu menunjukkan sertifikat merek atau alas hak lainnya yang sah pada saat melakukan pelaporan pelanggaran merek. Selain itu, si pelapor harus mampu menunjukkan perbedaan antara barang asli dan barang KW secara jelas.
Di sisi lain, pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan
merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut, serta dapat pula diajukan oleh pemilik merek terkenal kepada Pengadilan Niaga.
Tips Mengecek Barang KW atau Asli
Demi tampil fashionable atau sekadar memperlihatkan gaya hidup mewah, tak jarang orang mengambil jalan pintas dengan membeli barang KW alias tiruan dari barang branded mewah. Untuk itu, berikut ini kami uraikan beberapa tips mudah untuk mengetahui apakah barang KW atau asli. Karena merupakan barang tiruan, biasanya barang KW dibanderol dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga barang aslinya. Untuk itu, lakukan riset harga pasaran untuk mengetahui kisaran harga yang wajar. Sebagian merek menyediakan sertifikat keaslian atau kartu garansi yang sah atas barang yang dijualnya. Oleh karenanya, mintalah penjual memberikan sertifikat atau kartu garansi serta pastikan nomor seri maupun informasi lainnya telah sesuai.
Teliti kembali sebelum membeli. Perhatikan kualitas bahan, desain, logo, label, hingga jahitan apakah telah sesuai dengan yang ditawarkan dalam iklan atau sesuai kekhasan merek. Pastikan Anda membeli dari penjual terpercaya, misalnya membeli langsung dari pemilik merek, penjual yang telah berlisensi, atau bereputasi baik. Apabila Anda membeli secara online, sebelum bertransaksi sebaiknya Anda mengecek ulasan dari pembeli lainnya terlebih dahulu.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian