Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-15 08:41:15
Pendirian dan pembubaran PT
PEMBELIAN PERUSAHAAN PAILIT

Apakah bisa perusahaan yang sedang mengalami pailit dibeli oleh perusahaan lain yang sejenis? Jika bisa, bagaimana status hukum dan hak karyawan perusahaan yang pailit tersebut?

Dijawab tanggal 2024-07-15 08:52:16+07

Menjawab pertanyaan Anda mengenai bisa tidaknya perusahaan pailit dibeli oleh perusahaan lain yang sejenis, kami asumsikan bahwa pembelian yang Anda maksud berarti akuisisi atau pengambilalihan perusahaan, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut Hal tersebut tidak diatur secara spesifik dalam UU KPKPU. Akan tetapi, dalam praktiknya akuisisi sebuah perusahaan pailit oleh perusahaan lain diperbolehkan dan umum terjadi. Hal ini biasanya terjadi dalam proses pengajuan rencana perdamaian yang diajukan kepada para kreditur. Pencapaian terbesar dalam proses kepailitan adalah perdamaian antara debitur dan para kreditur.

Dalam hal suatu perusahaan dinyatakan pailit, karyawan bisa memutuskan hubungan kerja secara sepihak dan sebaliknya kurator juga memiliki hak untuk memberhentikan karyawan tersebut dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KPKPU dan penjelasannya, yang masuk dalam Bagian Kedua UU KPKPU tentang Akibat Kepailitan. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut. Pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat lima) hari sebelumnya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG
Alamat : JL. GAJAH MADA NO 22, GUNUNG PANGILUN
Kontak : 85263858582

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.