Apakah bisa perusahaan yang sedang mengalami pailit dibeli oleh perusahaan lain yang sejenis? Jika bisa, bagaimana status hukum dan hak karyawan perusahaan yang pailit tersebut?
Menjawab pertanyaan Anda mengenai bisa tidaknya perusahaan pailit dibeli oleh perusahaan lain yang sejenis, kami asumsikan bahwa pembelian yang Anda maksud berarti akuisisi atau pengambilalihan perusahaan, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut Hal tersebut tidak diatur secara spesifik dalam UU KPKPU. Akan tetapi, dalam praktiknya akuisisi sebuah perusahaan pailit oleh perusahaan lain diperbolehkan dan umum terjadi. Hal ini biasanya terjadi dalam proses pengajuan rencana perdamaian yang diajukan kepada para kreditur. Pencapaian terbesar dalam proses kepailitan adalah perdamaian antara debitur dan para kreditur.
Dalam hal suatu perusahaan dinyatakan pailit, karyawan bisa memutuskan hubungan kerja secara sepihak dan sebaliknya kurator juga memiliki hak untuk memberhentikan karyawan tersebut dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KPKPU dan penjelasannya, yang masuk dalam Bagian Kedua UU KPKPU tentang Akibat Kepailitan. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut. Pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat lima) hari sebelumnya.
Bagaimana cara menuntut pengembalian