Saya ingin menjual tanah, namun saya tidak dapat secara langsung untuk melakukan perbuatan hukum jual beli tanah tersebut karena saya berada di luar kota. Apakah saya dapat memberi surat kuasa kepada orang lain untuk menjual tanah?
Perlu diketahui bahwa surat kuasa adalah surat pemberian kuasa atau wewenang terhadap seseorang yang dapat dipercaya agar yang bersangkutan dapat bertindak mewakili orang memberi kuasa karena orang yang memberi kuasa karena tidak dapat melaksanakan sendiri.
Ada dua jenis surat kuasa yaitu surat kuasa umum dan surat kuasa khusus. Surat kuasa umum dijelaskan di dalam Pasal 1796 KUH Perdata, yang menyebutkan pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan. Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seseorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.
Sementara surat kuasa khusus didasarkan pada Pasal 1795 KUH Perdata, yang menyebutkan pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1796 KUH Perdata, surat kuasa menjual harus diberikan dalam bentuk kuasa khusus dan menggunakan kata-kata yang bersifat tegas. Kuasa menjual tidak boleh menggunakan kuasa umum. Disamping itu, kuasa menjual harus sekurang-kurangnya diberikan dalam bentuk akta kuasa yang dilegalisasi di hadapan Notaris.
Sebelum akta kuasa untuk menjual dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris, harus memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak untuk membuat akta kuasa menjual yaitu:
Adapun alasan diperlukan surat kuasa untuk menjual, diantaranya:
Alasan-alasan pemberian kuasa menjual tanah yang tidak berdiri sendiri (accessoir) adalah perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pokoknya, sebagai berikut:
Berdasarkan uraian di atas, maka saudara dapat memberikan surat kuasa kepada orang lain untuk melakukan perbuatan hukum jual beli tanah dengan alasan saudara berada di luar kota. Namun dalam pembuatan surat kuasa harus memperhatikan Instruksi Menteri No 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah, karena kuasa mutlak tersebut mengandung unsur-unsur bahwa kuasa yang diberikan tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa. Kuasa mutlak berarti melakukan jual beli secara terselubung atau penyelundupan hukum yang memberi wewenang kepada pemegang hak untuk menguasai, menggunakan, melakukan perbuatan hukum yang menjadi kewenangan pemilik tanah atau pemegang hak.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta