Saya meminjamkan barang ke teman saya. Namun, barang nya tidak dikembalikan setelah 2 bulan lebih. Ketika saya meminta kepada teman saya secara langsung, namun dia tidak ingin mengembalikannya. Solusi yang dapat saya lakukan adalah?
Bahwa apa yang telah teman saudara lakukan sudah termasuk dugaan Tindak Pidana Penggelapan. Tindak Pidana Penggelapan sendiri diatu dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.”
Terkait dengan permasalahan yang saudara hadapi, saudara dapat melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut ke Polsek atau Polres di daerah anda.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta