Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-25 12:11:08
Hutang Piutang
PINJAM MEMINJAM

Saya meminjamkan barang ke teman saya. Namun, barang nya tidak dikembalikan setelah 2 bulan lebih. Ketika saya meminta kepada teman saya secara langsung, namun dia tidak ingin mengembalikannya. Solusi yang dapat saya lakukan adalah?

Dijawab tanggal 2024-06-25 12:21:01+07

Bahwa apa yang telah teman saudara lakukan sudah termasuk dugaan Tindak Pidana Penggelapan. Tindak Pidana Penggelapan sendiri diatu dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan:

 “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

Terkait dengan permasalahan yang saudara hadapi, saudara dapat melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut ke Polsek atau Polres di daerah anda.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANAH DATAR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.