Halo, saya mau tanya soal UU ITE. Bila saya menulis keluhan suatu perusahaan di salah satu media pers yang ditampilkan juga di media sosial untuk mendapat perhatian masyarakat, dapatkah saya dijerat UU ITE? Masalahnya perusahaan sudah tersebut tidak membayarkan gaji karyawan selama beberapa bulan dan dibiarkan bubar. Kemudian, baru-baru ini diketahui perusahaan tersebut membuka usaha baru bidang yang sama dan sedang merekrut karyawan. Langkah apa yang dapat saya lakukan?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Berdasarkan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, pengusaha wajib untuk membayar gaji karyawan, sebagaimana dalam Pasal 81 angka 28 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 88A ayat (3) UU Ketenagakerjaan:
Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan kesepakatan. Adapun terkait permasalahan keterlambatan gaji atau gaji yang tak kunjung dibayar, pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan presentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Namun, patut diperhatikan, pasal ini hanya ditujukan kepada nama baik seseorang dan bukan pencemaran nama baik terhadap badan hukum. Akan tetapi, perlu Anda ketahui bahwa terdapat yurisprudensi terkait dengan pencemaran nama baik yang korbannya adalah badan hukum (recht person) yaitu Putusan MA No. 183 K/Pid/2010. Selengkapnya mengenai ulasan terkait pencemaran nama baik terhadap badan hukum dapat Anda baca melalui Hukum Pencemaran Nama Baik Terhadap Badan Hukum.
Kemudian menyambung pertanyaan Anda tentang gaji yang belum dibayar, apabila merupakan suatu fakta atau kenyataan, maka hal tersebut bukan termasuk delik pencemaran nama baik.
Adapun kondisi yang Anda ceritakan termasuk dalam perselisihan hak yaitu perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Adapun langkah yang dapat Anda tempuh adalah menyelesaikan dengan jalur bipartit, berlanjut ke jalur tripatit, dan terakhir melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta