Saya membangun rumah saya dengan menggunakan jasa kontraktor, setelah berjalan pembangunan dan disaat saya periksa ternyata hasil garapan para tukang tidak sesuai dengan design yang sudah saya harapkan dari awal. Bisakah saya menggugat kontraktor atau justru hanya tukangnya saja? Mohon pencerahannya…
Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Menjelaskan kepada Sdri. Fagar Nisa Putri Maryam bahwa menurut perjanjian telah terjadi salah satu bentuk wanprestasi, maka Sdri. Fagar Nisa P.M dapat mengajukan gugatan perdata yaitu gugatan wanprestasi. Berdasarkan Pasal 1267 KUH Perdata gugatan wanprestasi hanya dibatasi terhadap dua jenis tuntutan secara opsional yaitu:
Hubungan hukum yang timbul dari perjanjian pembangunan rumah dimana Sdri. Fagar Nisa P.M selaku pemilik rumah sebagai pemberi pekerjaan dengan pihak kontraktor sebagai penerima pekerjaan Sehingga gugatan wanprestasi hanya dapat ditujukan kepada pihak yang secara tegas disebutkan dalam perjanjian, dalam hal ini pihak kontraktor. Dengan demikian para tukang atau pekerja bangunan tidak dapat dituntut atau digugat wanprestasi.
Dalam ketentuan Pasal 1340 KUH Perdata ditegaskan dalam perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya dengan bunyi sebagai berikut :
“Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga, persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga”.
Bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menyarankan upaya hukum yang dapat Sdri. Fagar Nisa P.M tempuh adalah dengan mengajukan gugatan wanprestasi kepada kontraktor, bukan para tukang atau pekerja bangunan. Sebab, antara Sdri. Fagar Nisa P.M selaku pemilik rumah dengan para tukang atau pekerja bangunan tidak memiliki hubungan hukum.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp