Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-31 14:15:39
Pendirian dan pembubaran PT
PENGANCAMAN PEMBUNUHAN DAN PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN

Pada tanggal 05 Februari 2024 pemohon atas nama sdr. Aan Suganda melakukan konsultasi hukum mengenai permasalahan tentang pengancaman, pada hari minggu tanggal 10 Desember 2023 pemohon beserta ke 4 (empat) temannya yaitu sdr. Roi, sdri. Rika, sdri. Dian dan sdri. Lisa ingin menghadiri pesta perkawinan didesa way pisang, namun pada saat di perjalanan pulang dari pesta perkawinan, ada seorang laki-laki yang merupakan mantan pacar sdri. Rika yang mengikuti perjalanan pemohon dan teman-temannya pulang, dari penjelasan sdri. Rika bahwa mantannya tersebut tidak terima karna sudah mengakhiri hubungan mereka dan juga tidak terima sdri. Rika pergi kepesta bersama sdr. Roi yang merupakan pacar sdri. Rika, dan mantanya tersebut mengancam akan membunuh sdr. Roi, pada saat di pertengahan jalan mantan sdri. Rika menghadang mobil pemohon dan keempat teman-temannya, dan meminta sdr. Roi untuk turun dari mobil, namun pada saat sdr. Roi turun dari mobil mantan sdri. Rika tersebut langsung menyerang dan memukul sdr. Roi, melihat sdr. Roi dan mantan sdri. Rika berkelahi pemohon berniat ingin memisahkan keduanya, akan tetapi mantan sdri. Rika tersebut tidak terima pemohon memisahkan perkelahian tersebut dan menuduh  pemohon memukul mantan sdri. Rika, sehingga mantan sdri. Rika melaporkan sdr. Roi dan pemohon ke Polisian. Apakah mantan sdri. Rika tersebut bisa dilaporkan balik ke pihak kepolisian atas dugaan pengancaman pembunuhan dan perbuatan tidak menyenangkan?

Dijawab tanggal 2024-02-01 08:19:54+07

Berdasarkan dari penjelasan pemohon bahwa mantan sdri. Rika tersebut mengacam ingin membunuh sdr. Roi jika pengancaman tersebut benar adanya maka mantan sdri. Rika tersebut bisa dikenakan Pasal 459 UU 1/2023 yang berbunyi “Setiap orang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun” jika selama diperjalanan mantan sdri. Rika tersebut Orang yang pertama melakukan kontak fisik dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP jika menyebabkan luka memar yang berat. Tapi jika luka memarnya tidak menghalangi korban untuk melakukan suatu pekerjaan, maka orang yang memukul duluan dapat dijerat dengan Pasal 352 ayat (1) KUHP. Dalam penjelasan tersebut pemohon berhak melaporkan balik mantan sdri. Rika ke pihak kepolisian setempat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. OGAN KOMERING ULU TIMUR
Alamat : Jl.Adi Wiyata Simpang Lengot, Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,Sumatera Selatan 32381
Kontak : 82177814974

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.