Pada tanggal 05 Februari 2024 pemohon atas nama sdr. Aan Suganda melakukan konsultasi hukum mengenai permasalahan tentang pengancaman, pada hari minggu tanggal 10 Desember 2023 pemohon beserta ke 4 (empat) temannya yaitu sdr. Roi, sdri. Rika, sdri. Dian dan sdri. Lisa ingin menghadiri pesta perkawinan didesa way pisang, namun pada saat di perjalanan pulang dari pesta perkawinan, ada seorang laki-laki yang merupakan mantan pacar sdri. Rika yang mengikuti perjalanan pemohon dan teman-temannya pulang, dari penjelasan sdri. Rika bahwa mantannya tersebut tidak terima karna sudah mengakhiri hubungan mereka dan juga tidak terima sdri. Rika pergi kepesta bersama sdr. Roi yang merupakan pacar sdri. Rika, dan mantanya tersebut mengancam akan membunuh sdr. Roi, pada saat di pertengahan jalan mantan sdri. Rika menghadang mobil pemohon dan keempat teman-temannya, dan meminta sdr. Roi untuk turun dari mobil, namun pada saat sdr. Roi turun dari mobil mantan sdri. Rika tersebut langsung menyerang dan memukul sdr. Roi, melihat sdr. Roi dan mantan sdri. Rika berkelahi pemohon berniat ingin memisahkan keduanya, akan tetapi mantan sdri. Rika tersebut tidak terima pemohon memisahkan perkelahian tersebut dan menuduh pemohon memukul mantan sdri. Rika, sehingga mantan sdri. Rika melaporkan sdr. Roi dan pemohon ke Polisian. Apakah mantan sdri. Rika tersebut bisa dilaporkan balik ke pihak kepolisian atas dugaan pengancaman pembunuhan dan perbuatan tidak menyenangkan?
Berdasarkan dari penjelasan pemohon bahwa mantan sdri. Rika tersebut mengacam ingin membunuh sdr. Roi jika pengancaman tersebut benar adanya maka mantan sdri. Rika tersebut bisa dikenakan Pasal 459 UU 1/2023 yang berbunyi Setiap orang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun jika selama diperjalanan mantan sdri. Rika tersebut Orang yang pertama melakukan kontak fisik dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP jika menyebabkan luka memar yang berat. Tapi jika luka memarnya tidak menghalangi korban untuk melakukan suatu pekerjaan, maka orang yang memukul duluan dapat dijerat dengan Pasal 352 ayat (1) KUHP. Dalam penjelasan tersebut pemohon berhak melaporkan balik mantan sdri. Rika ke pihak kepolisian setempat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian