Bagaimana hukum jikw ada orang yang menggeser batas tanah kita?
Hukum menggeser batas tanah menurtu pasal 385 kuhp .
Penentuan batas tanah tidak dapat dilakukan begitu saja, namun harus sesuai dengan sertifikat dan surat ukur yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN merupakan instansi yang ditunjuk untuk melakukan pengukuran dan pemetaan tanah di Indonesia. Metode yang dilakukan dalam pengukuran dan pemetaan antara lain dengan cara terrestrial atau fotogrametrik.
Ketentuan mengenai hukum menggeser batas tanah juga diatur dalam Pasal 385 KUHP. Apabila dijumpai ada seseorang yang diduga melakukan penggeseran tanah, dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 385 angka 1 KUHP menjelaskan bahwa:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun: barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.”
Bagaimana cara menuntut pengembalian