Assalamualaikum wr.wb..
sayang ingin menyakanan apakah wajib membuat kontrak dalam dua bahasa jika ada pihak asing yang terlibat? terimakasih ibu dan bapak?
Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud.
Kemudian, untuk mengakomodir perjanjian yang dibuat dengan melibatkan salah satu atau sebagian pihak asing, Pasal 31 ayat (2) UU 24/2009 dan Pasal 26 ayat (2) Perpres 63/2019 menyebutkan bahwa: Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.Adapun dalam perjanjian bilateral, naskah perjanjian ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa nasional negara lain tersebut, dan/atau bahasa Inggris, dan semua naskah itu sama aslinya. Lebih lanjut, bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris sebagaimana dimaksud digunakan sebagai padanan atau terjemahan Bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman nota kesepahaman atau perjanjian dengan pihak asing. Lalu, dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan, bahasa yang digunakan ialah bahasa yang disepakati dalam nota kesepahaman atau perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Perpres 63/2019.
Kemudian, berkaitan dengan kewajiban penggunaan bahasa Indonesia, Pasal 4 Perpres 63/2019 mengatur:Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.
Dokumen resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan perjanjian internasional.Dokumen resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berlaku secara internasional dapat disertai Bahasa Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan tanpa mengurangi keautentikan dokumen resmi negara.Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap dokumen yang disertai Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dokumen yang berbahasa Indonesia menjadi rujukan utama.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp