Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-21 09:42:18
Pertanahan
WANPRESTASI

Assalamualaikum wr.wb.. 

sayang ingin menyakanan apakah wajib membuat kontrak dalam dua bahasa jika ada pihak asing yang terlibat? terimakasih ibu dan bapak? 

Dijawab tanggal 2024-06-21 09:45:37+07

Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud.

  1. Apakah wajib membuat kontrak dala dua bahasa jika ada pihak asing yang terlibat?

Kemudian, untuk mengakomodir perjanjian yang dibuat dengan melibatkan salah satu atau sebagian pihak asing, Pasal 31 ayat (2) UU 24/2009 dan Pasal 26 ayat (2) Perpres 63/2019 menyebutkan bahwa: Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.Adapun dalam perjanjian bilateral, naskah perjanjian ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa nasional negara lain tersebut, dan/atau bahasa Inggris, dan semua naskah itu sama aslinya. Lebih lanjut, bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris sebagaimana dimaksud digunakan sebagai padanan atau terjemahan Bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman nota kesepahaman atau perjanjian dengan pihak asing. Lalu, dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan, bahasa yang digunakan ialah bahasa yang disepakati dalam nota kesepahaman atau perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Perpres 63/2019.

  1. Penggunaan dua Bahasa dalam perjanjian.

Kemudian, berkaitan dengan kewajiban penggunaan bahasa Indonesia, Pasal 4 Perpres 63/2019 mengatur:Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.

Dokumen resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan perjanjian internasional.Dokumen resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berlaku secara internasional dapat disertai Bahasa Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan tanpa mengurangi keautentikan dokumen resmi negara.Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap dokumen yang disertai Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dokumen yang berbahasa Indonesia menjadi rujukan utama.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANJUNG JABUNG TIMUR
Alamat : JL. PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEK PERKANTORAN BUKIT MENDERANG KEL. RANO KEC. MUARA SABAK BARAT KAB.TANJUNG JABUNG TIMUR KODE POS (36761).
Kontak : 85361491118

Cari

Terbaru

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.