Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-13 08:23:53
Hutang Piutang
UTANG PIUTANG

Apakah utang yang belum di lunasi bisa kadaluarsa?

Dijawab tanggal 2024-09-17 16:36:14+07

Selamat Sore Ibu Nining Andrianilim, 

Bahwa untuk menjawab permasalahan hukum tersebut kami selaku Jaksa Pengacara Negara mempunyai beberapa penjelasan terkait masalah hukum yang anda hadapi. 

Dalam KUHPerdata, dikenal adanya lewat waktu atau masa daluwarsa dalam suatu perikatan. Lewat waktu adalah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang.

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, akan kami jelaskan terlebih dahulu pengertian dari daluwarsa (verjaring) menurut KUHPerdata. 

Pengertian Daluwarsa

Dalam Pasal 1946 KUHPerdata disebutkan bahwa, “daluwarsa atau lewat waktu adalah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang.”

Mengenai lewat waktu atau daluwarsa ini diatur dalam Pasal 1946 sampai dengan Pasal 1993 KUH Perdata. Adapun, ketentuan mengenai daluwarsa yang menjadi alasan untuk dibebaskan dari suatu kewajiban diatur secara rinci pada Pasal 1967 s.d. 1977 KUHPerdata.

Jangka Waktu Daluwarsa dalam KUHPerdata

Menurut Pasal 1967 KUHPerdata, semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu 30 tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada iktikad buruk.

Dengan lewatnya waktu 30 tahun itu maka hapuslah perikatan hukum dan tinggallah perikatan bebas (natuurlijk verbintenis), yaitu suatu perikatan yang boleh dipenuhi oleh debitur, tetapi tidak dapat dituntut oleh kreditur melalui pengadilan. 

Lebih rinci diatur dalam KUHPerdata mengenai daluwarsa yang mengakibatnya seseorang dibebaskan dari perikatan, yaitu:

  1. Pasal 1968 KUH Perdata, tuntutan para ahli dan pengajar, tuntutan para penguasa rumah penginapan, rumah makan, tuntutan buruh akan daluwarsa dengan lewatnya 1 tahun.
  2. Pasal 1969 KUH Perdata, tuntutan para dokter dan ahli obat-obatan, tuntutan para juru sita, tuntutan para pengelola sekolah berasrama, tuntutan pada buruh akan daluwarsa dengan lewatnya 2 tahun.
  3. Pasal 1970 KUH Perdata, tuntutan para advokat untuk pembayaran jasa mereka dan tuntutan para pengacara untuk pembayaran persekot dan upah mereka, hapus karena lewat waktu 2 tahun, terhitung sejak hari diputusnya perkara, hari tercapainya perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara, atau hari dicabutnya kuasa pengacara itu. Dalam hal perkara yang tidak selesai, tak dapat mereka menuntut pembayaran persekot dan jasa yang telah ditunggak lebih dari 10 tahun. Tuntutan para notaris untuk pembayaran persekot dan upah mereka, lewat waktu juga dengan lewatnya waktu 2 tahun, terhitung sejak hari dibuatnya akta yang bersangkutan.
  4. Pasal 1971 KUH Perdata, tuntutan tukang kayu, tukang batu, tukang lain, tuntutan para pengusaha toko, daluwarsa dengan lewatnya waktu 5 tahun.

Pencegahan Daluwarsa dalam KUHPerdata

Daluwarsa dapat dicegah dalam keadaan tertentu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1978 s.d. 1985 KUHPerdata, yaitu:

  1. Bila pemanfaatan barang itu dirampas selama lebih dari 1 tahun dari tangan orang yang menguasainya, baik oleh pemiliknya semula maupun oleh pihak ketiga. (Pasal 1978 KUHPerdata)
  2. Dicegah dengan suatu peringatan, suatu gugatan, dan tiap perbuatan-perbuatan berupa tuntutan hukum, masing-masing dengan pemberitahuan dalam bentuk yang telah ditentukan, ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dalam hal itu atas nama pihak yang berhak, dan disampaikan kepada orang yang berhak dicegah memperoleh daluwarsa itu. (Pasal 1979 KUHPerdata)
  3. Gugatan di muka hakim yang tidak berkuasa. (Pasal 1980 KUHPerdata)
  4. Pengakuan akan hak seseorang yang terhadapnya daluwarsa berjalan, yang diberikan dengan kata-kata atau dengan perbuatan oleh orang yang menguasainya atau debitur. (Pasal 1982 KUHPerdata)
  5. Pemberitahuan menurut Pasal 1979 KUH Perdata kepada salah seorang debitur dalam perikatan tanggung menanggung, atau pengakuan orang tersebut, mencegah daluwarsa terhadap para debitur lain, bahkan pula terhadap para ahli waris mereka. (Pasal 1983 KUHPerdata)
  6. Pemberitahuan yang dilakukan kepada debitur utama atau pengakuan yang diberikan oleh debitur utama mencegah lewat waktu terhadap penanggung utang. (Pasal 1984 KUHPerdata)
  7. Pencegahan lewat waktu yang dilakukan oleh salah seorang kreditur dalam suatu perikatan tanggung menanggung berlaku bagi semua kreditur lainnya. (Pasal 1985 KUHPerdata)

Sebab-sebab yang Menangguhkan Daluwarsa dalam KUHPerdata

Selanjutnya, terdapat sebab-sebab yang menangguhkan daluwarsa, yaitu:

  1. Daluwarsa berlaku terhadap siapa saja, kecuali terhadap mereka yang dikecualikan oleh undang-undang. (Pasal 1986 KUHPerdata)
  2. Daluwarsa tidak dapat mulai berlaku terhadap anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang ada di bawah pengampuan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang. (Pasal 1987 KUHPerdata)
  3. Daluwarsa tidak dapat terjadi di antara suami istri. (Pasal 1988 KUHPerdata)
  4. Daluwarsa tidak berlaku terhadap seorang istri selama ia berada dalam status perkawinan: a. bila tuntutan istri tidak dapat diteruskan, kecuali setelah ia memilih akan menerima persatuan atau akan melepaskannya; b. bila suami, karena menjual barang milik pribadi istri tanpa persetujuannya, harus menanggung penjualan itu, dan tuntutan istri harus ditujukan kepada suami. (Pasal 1989 KUHPerdata) 
  5. Daluwarsa tidak berjalan terhadap piutang yang bersyarat, selama syarat ini tidak dipenuhi. Dalam hal suatu perkara untuk menanggung suatu penjualan, selama belum ada putusan untuk menyerahkan barang yang bersangkutan kepada orang lain. Terhadap suatu piutang yang baru dapat ditagih pada hari yang telah ditentukan, selama hari itu belum tiba. (Pasal 1990 KUHPerdata)
  6. Terhadap seorang ahli waris yang telah menerima suatu warisan dengan hak istimewa untuk membuat pendaftaran harta peninggalan, tidak dapat dikenakan lewat waktu mengenai piutang-piutangnya terhadap harta peninggalan. Daluwarsa  berlaku terhadap suatu warisan yang tak terurus, meskipun tidak ada pengampu warisan itu. (Pasal 1991 KUHPerdata)
  7. Daluwarsa itu berlaku selama ahli waris masih mengadakan perundingan mengenai warisannya. (Pasal 1992 KUHPerdata)

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, berapa tahun utang bisa kedaluarsa atau daluwarsa? Jawabannya adalah 30 tahun, kecuali yang diatur rinci dalam KUHPerdata. Lewat dari masa daluwarsa 30 tahun, maka piutang tidak dapat dituntut di pengadilan, namun debitur tetap boleh memenuhi perikatan yaitu membayar utangnya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BOMBANA
Alamat : Jl. Adhyaksa Kel. Lampopala Kec. Rumbia Kab. Bombana, Sulawesi Tenggara
Kontak : 82195953232

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.