Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-11-04 07:22:31
Pertanahan
APAKAH WARGA NEGARA ASING DAPAT MEMILIKI HAK ATAS TANAH DI INDONESIA?

Saya mempunyai teman dari warga negara asing, dia pingin sekali membeli tanah di  Sembalun  karena ingin membuat villa, apakah bisa WNA membeli dan mempunyai tanah secara pribadi di Indonesia (Lombok Timur) ?

Dijawab tanggal 2024-11-05 13:54:05+07

Warga negara asing tidak dapat memiliki hak atas tanah di Indonesia. Hal ini sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dasar filosofi bahwa hanya warna negara Indonesia yang dapat memiliki hak atas tanah di Indonesia adalah asas nasionalisme yang mendasari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Sehingga Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat membeli dan mempunyai tanah secara pribadi untuk membuat villa di Sembalun, Lombok Timur.

Bahwa WNA dapat memiliki hak-hak atas tanah dan bangunan tertentu dengan cara-cara sebagaimana berikut :

  1. Hak pakai atas tanah (dengan jangka waktu tertentu) sebagaimana Pasal 42 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
  2. Hak sewa untuk bangunan sebagaimana Pasal 44 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
  3. Hak milik atas satuan rumah susun berdasarkan Pasal 144 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 67 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah; atau
  4. Rumah tempat tinggal atau hunian sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (Permen ATR/BPN 18/2021), batasan luas tanah untuk rumah tempat tinggal tersebut adalah 1 bidang tanah per orang/keluarga dan tanahnya paling luas 2.000 meter persegi. Tetapi, dalam keadaan tertentu yang mempunyai dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, WNA dapat memiliki rumah tempat tinggal dengan lebih dari 1 bidang tanah atau luas tanah lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. 

Sehingga jika Warga Negara Asing (WNA) tersebut ingin membuat villa di Sembalun, Lombok Timur dapat menempuh cara-cara tersebut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LOMBOK TIMUR
Alamat : Jl. Prof. Dr. Soepomo No. 22 Selong, Kab. Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat - Indonesia
Kontak : 81336757514

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.