Saya mempunyai teman dari warga negara asing, dia pingin sekali membeli tanah di Sembalun karena ingin membuat villa, apakah bisa WNA membeli dan mempunyai tanah secara pribadi di Indonesia (Lombok Timur) ?
Warga negara asing tidak dapat memiliki hak atas tanah di Indonesia. Hal ini sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dasar filosofi bahwa hanya warna negara Indonesia yang dapat memiliki hak atas tanah di Indonesia adalah asas nasionalisme yang mendasari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Sehingga Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat membeli dan mempunyai tanah secara pribadi untuk membuat villa di Sembalun, Lombok Timur.
Bahwa WNA dapat memiliki hak-hak atas tanah dan bangunan tertentu dengan cara-cara sebagaimana berikut :
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (Permen ATR/BPN 18/2021), batasan luas tanah untuk rumah tempat tinggal tersebut adalah 1 bidang tanah per orang/keluarga dan tanahnya paling luas 2.000 meter persegi. Tetapi, dalam keadaan tertentu yang mempunyai dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, WNA dapat memiliki rumah tempat tinggal dengan lebih dari 1 bidang tanah atau luas tanah lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Sehingga jika Warga Negara Asing (WNA) tersebut ingin membuat villa di Sembalun, Lombok Timur dapat menempuh cara-cara tersebut.
Bagaimana cara menuntut pengembalian