Dijawab tanggal 2024-07-23 09:15:46+07
anda bisa mendaftarkan tanah anda pada BPN dengan membawa syarat dokumen untuk membuat sertifikat tanah hak milik yaitu:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Bukti asli perolehan tanah atau alas hak;
- Surat-surat bukti asli pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah;
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayang uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Dalam proses pendaftaran untuk membuat sertifikat tanah, Anda juga perlu memperhatikan syarat berikut ini:
- Identitas diri;
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;
- Pernyataan tanah tidak sengketa; dan
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANAH DATAR
Alamat :
Kontak :