Apakah debt collector dapat mengambil sacara paksa barang miliki kita saat sedang di tagih?
Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud.
debt collector yang mendapat kuasa dari kreditur untuk menagih utang tidak boleh menyita paksa barang barang milik debitur. Sebab, pada prinsipnya, penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan. Perbuatan debt collector yang melakukan penyitaan atau mengambil secara paksa barang barang milik debitur secara melawan hukum dapat dikategorikan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang HukumPidana (“KUHP”) dan apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan, maka dapat dikategorikan perbuatan sebagaimana diatur dalamPasal 365ayat (1) KUHP yang mengatur sebagaiberikut: Pasal362KUHP: “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling 6 banyak sembilan ratus rupiah” Pasal365ayat(1)KUHP: “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta