Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-27 08:40:55
Hutang Piutang
TIDAK MAMPU MEMBAYAR HUTANG

Upaya hukum apa yang bisa ditempuh apabila ada seseorang yang utangnya tidak dibayar

Dijawab tanggal 2024-10-21 12:26:47+07

Utang piutang dapat dilakukan dengan perjanjian pinjam meminjam. Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa pinjam meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.

Dalam hal perjanjian, sebuah perjanjian baru dapat dikatakan sah apabila memenuhi syarat di dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan hukum para pihak, objek yang diperjanjikan, dan sebab yang halal. Dimana kesepakatan merupakan poin utama dalam perjanjian tersebut yang mana selaras dengan asas pacta sunt servanda yang diatur dalam Pasal 1388 KUHPerdata, yakni setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sehingga di dalam perjanjian si Kreditur selaku pemberi pinjaman diwajibkan prestasi untuk memberikan pinjaman kepada Debitur, sebaliknya si Debitur wajib untuk membayar kepada Kreditur sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian.

Dalam praktiknya seseorang dapat dikatakan wanprestasi (ingkar janji) dalam membayar utang sesuai Pasal 1234 KUHPerdata adalah sebagai berikut:

  1. Utang tidak dibayar sama sekali, artinya pihak yang berhutang (debitur) benar-benar tidak melaksanakan kewajibannya membayar utang,
  2. Membayar utang namun tidak dilunasi sepenuhnya. Artinya pihak yang berhutang (debitur) tidak membayar utangnya secara tepat waktu,
  3. Melaksanakan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian. Artinya, bila dalam perjanjian/kontrak yang dibuat terdapat larangan yang mengharuskan para pihak tidak melakukan suatu perbuatan, namun ternyata dalam prakteknya terdapat salah satu pihak melaksanakan larangan tersebut, maka pihak yang melaksanakan larangan tersebut dapat dinyatakan telah melakukan wanprestasi.

Bila terdapat pihak kreditur yang melakukan perbuatan wanprestasi, ada beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh, di antaranya membuat dan mengirimkan somasi, somasi merupakan teguran atau peringatan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur agar segera melunasi utangnya, atau melakukan pembatalan perjanjian disertai dengan penggantian biaya kerugian dan bunga. Selain itu bila terdapat pihak kreditur yang melakukan perbuatan wanprestasi, adapun beberapa langkah hukum non-Litigasi yang bisa ditempuh, di antaranya:

  1. Mediasi, yang merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Mediasi bersifat 
  2. Negosiasi, merupakan suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses pengadilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis dan kreatif,
  3. Konsiliasi, yaitu merupakan penengah yang akan bertindak menjadi konsiliator dengan kesepakatan para pihak dengan mengusahakan solusi yang dapat diterima.

Kemudian apabila somasi atau upaya non-Litigasi di atas tidak dilaksanakan oleh pihak kreditur maka pihak debitur dapat melakukan upaya hukum lain, yaitu mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri setempat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KUTAI BARAT
Alamat : Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto, Kec. Barong Tongkok, Kab. Kutai Barat, Prov. Kalimantan Timur 75776
Kontak : 82125390730

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.