Upaya hukum apa yang bisa ditempuh apabila ada seseorang yang utangnya tidak dibayar
Utang piutang dapat dilakukan dengan perjanjian pinjam meminjam. Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa pinjam meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.
Dalam hal perjanjian, sebuah perjanjian baru dapat dikatakan sah apabila memenuhi syarat di dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan hukum para pihak, objek yang diperjanjikan, dan sebab yang halal. Dimana kesepakatan merupakan poin utama dalam perjanjian tersebut yang mana selaras dengan asas pacta sunt servanda yang diatur dalam Pasal 1388 KUHPerdata, yakni setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sehingga di dalam perjanjian si Kreditur selaku pemberi pinjaman diwajibkan prestasi untuk memberikan pinjaman kepada Debitur, sebaliknya si Debitur wajib untuk membayar kepada Kreditur sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian.
Dalam praktiknya seseorang dapat dikatakan wanprestasi (ingkar janji) dalam membayar utang sesuai Pasal 1234 KUHPerdata adalah sebagai berikut:
Bila terdapat pihak kreditur yang melakukan perbuatan wanprestasi, ada beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh, di antaranya membuat dan mengirimkan somasi, somasi merupakan teguran atau peringatan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur agar segera melunasi utangnya, atau melakukan pembatalan perjanjian disertai dengan penggantian biaya kerugian dan bunga. Selain itu bila terdapat pihak kreditur yang melakukan perbuatan wanprestasi, adapun beberapa langkah hukum non-Litigasi yang bisa ditempuh, di antaranya:
Kemudian apabila somasi atau upaya non-Litigasi di atas tidak dilaksanakan oleh pihak kreditur maka pihak debitur dapat melakukan upaya hukum lain, yaitu mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri setempat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian