Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-17 08:56:27
Pertanahan
PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH

Assalamualaikuk wr.wb

Saya diberikan sebidang tanah oleh orang tua saya yang terletak di Lubang Panjang Kec.Barangin dengan luas lebih kurang 7.000 M3, dimana tanah tersebut merupakan harta dari pencarian orang tua saya dan yang saya  pegang saat ini hanya surat jual beli tanah milik orang tua saya, atas permintaan orang tua saya tanah tersebut agar dibuatkan sertifikat atas nama saya .

Saya ingin bertanya apa syarat dan bagaimana cara untuk menyertifikatkan tanah tersebut ?

terimakasih

Dijawab tanggal 2024-10-18 09:21:15+07

waalaikumsalam wr.wb 

Bahwa Langkah pertama yang harus dilakukan oleh Pemohon adalah mengajukan pendaftaran tanah ke kantor BPN (Badan Pertanhan Nasional), sehingga dapat diterbitkan sertifikat tanaha tersebut atas nama pemohon dengan syarat – syarat yang harus dipenuhi yaitu :

  • Bahwa Langkah pertama yang harus dilakukan oleh Pemohon adalah mengajukan pendaftaran tanah ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional), sehingga dapat diterbitkan sertifikat tanah tersebut atas nama orang tua Pemohon dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu :
  1. Mengajukan surat permohonan untuk diterbitkan sertifikat sertifikat hak milik atas tanah tersebut.
  2. Membuat surat pernyataan pemasang patokbatas tanah dengan diketahui oleh tetangga yang tanahnya berbatasan dengan tanah orang tua Pemoon.
  3. Dokumen asli perolehan tanah ( Surat jual beli).
  4. Membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
  5. Surat keterangan dari kantor Desa / Kelurahan tanah tersebut berada.
  6. Membuat foto copy KTP orang tua Pemohon.
  7. Membuat surat pernyataan bahwa tanah tersebut belum pernah diterbitkan setifikat.

 

  • Bahwa apabila telah terbit sertifikat tanah atas nama orang tua pemohon tersebut dan kemudian tanah tersebut akan dibuat atas nama Pemohon, maka Langkah- Langkah yang dilakukan yaitu :
  1. Pemohon harus membuat surat permohonan untuk pengajuan balik nama sertifikat tersebut atas nama Pemohon.
  2. Melampirkan surat keterangan bahwa tanah tersebut diberikan oleh orang tua Pemohon (Hibah) Tanah.
  3. Melampirkan sertifikat asli dan foto copy sertifikat tersebut.
  4. Melampirkan surat keterangan bahwa Pemohon adalah merupakan ahli waris orang tua Pemohon yang diketahui seluruh ahli waris orang tua Pemohon.
  5. Melampirkan surat pernyataan dari seluruh ahli waris yang intinya tidak keberatan bahwa tanah tersebut dihibahkan oleh orang tua kepada Pemohon.
  6. Melampirkan fotocopy KTP seluruh ahli waris.
  7. Melampirkan fotocopy SPPT PBB tahun berjalan.
  8. Melampirkan SPPD BPHTB dari DPKA Balaikota.

semoga jawaban yang kami berikan dapat membantu saudara.terimakasih 

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SAWAHLUNTO
Alamat : Kampung Tarandam Desa Muaro Kalaban, Kec. Silungkang, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat
Kontak : 085875118082

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.